Dark/Light Mode

DKPP Sidang KPU Vs Bawaslu Besok Pagi, Live Streaming Di YouTube, Ini Perkaranya

Minggu, 3 September 2023 15:30 WIB
Ilustrasi sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: DKPP)
Ilustrasi sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok, Senin (4/9) pagi WIB.

Sidang ini merupakan tidak lanjut dari aduan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, yakni Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.

Para pengadu menggugat Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU.

Baca juga : Sukseskan Pemilu, Bawaslu Buka Lomba Debat Penegakan Hukum

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pukul 09.00 WIB.

Para teradu ini dituduh membatasi upaya pengawasan Pengadu terkait akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan oleh Bawaslu terkait jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melanggar tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Baca juga : Ketua Bawaslu Pingsan Di Acara Polri, Begini Kondisi Terbarunya...

Menurut Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, David Yama mengungkapkan bahwa agenda sidang ini mencakup mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, di laman resmi DKPP, Minggu (3/9).

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Di Pemkab Pemalang

Ia menambahkan, bahwa sidang kode etik ini akan disiarkan secara langsung kepada masyarakat dan media massa melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.