Dark/Light Mode

Minta Izin Partai Politik

KPU Siap Umumkan Profil Caleg Ke Publik

Minggu, 20 Agustus 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat sudah sepatutnya memperoleh informasi terkait profil bakal calon legislatif (bacaleg) seluas-luasnya. Keterbukaan profil akan melahirkan kandidasi engagement dan kandidasi electability.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta secara persuasif kepada partai politik (parpol) untuk membuka daftar riwayat hidup atau curriculum vitae bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Publik perlu tahu profil para caleg yang akan mewakili mereka di institusi legislatif.

“Anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka se­baiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Majukan Industri Maritim RI, PIS Hadiri Sidang IMO Dan Promosi Ke Eropa

Menurut Idham, informasi tentang kandidat bacaleg merupakan faktor penting dalam membentuk kandidasi engagement atau kedekatan bacaleg dengan pemilihnya. Kandidasi engagement itu, kata dia, akan membawa dampak positif yaitu kandidasi electability atau elektabilitas bacaleg.

“Ada banyak riset tentang ini,” jelas doktor komunikasi Universitas Indonesia (UI) ini.

Meski begitu, Idham mengatakan, tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup bacaleg kepada publik. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengecua­likan CV sebagai informasi publik.

Baca juga : KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana

“Jika bacaleg mengizinkan untuk membuka CV, maka KPU akan umum­kan CV itu pada 4 November 2023 atau bersamaan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.

Menurut Idham, saat KPU mengu­mumkan DCT pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, hanya ada 49,5 persen ba­caleg DPR yang mau mengumumkan dan mempublikaskan CV-nya kepada publik. Hal ini, kata dia, terkait ketentuan pada pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 berkenaan informasi yang dikecualikan.

“Jadi, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan,” tandas Idham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.