Sebelumnya
“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” kata Jimly.
Senator asal DKI Jakarta ini pun ikut menanggapi kritikan terhadap MK yang dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Menurut Jimly, sebaiknya Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, tidak ikut memutus permohonan tersebut untuk menghindari tudingan tersebut. Jadi penanganan perkara cukup dengan 8 hakim saja.
Baca juga : KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun
“Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga,” cetusnya.
Sidang MK Dijaga 1.990 Personel Gabungan
Baca juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Minta MK Jaga Independensi
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semua dukungan teknis demi kelancaran sidang. Begitu juga soal keamanan. Kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam rangka pengamanan.
“Seperti sidang sebelumnya, kami terus berkoordinasi dengan pihak kepoliian,” kata Fajar Laksono, Minggu (15/10/2023).
Baca juga : Besok MK Ambil Putusan, Gibran Cawapres Semakin Nyaring
Sementara itu, sebanyak 1.992 personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan gedung MK. “Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan memastikan pembacaan putusan MK berjalan lancar. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 16/10/2023 dengan judul Hari Ini Putuskan Usia Cawapres, MK Jadi Penentu Jalan Politik Gibran
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.