Dark/Light Mode

Aturan Capres-Cawapres

KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Batas usia calon presiden (ca­pres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Sementara jumlah pengantar pengiring pendaftaran capres-cawapres yang boleh masuk ke halaman gedung KPU maksimal 230 orang.

Baca juga : Batas Usia Capres/Cawapres, Eks Relawan TKN: Hakim MK Harus Dengar Rakyat

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pe­milu presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 memuat 65 pasal. Mulai dari persyaratan cap­res-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.

Salah satunya, pada Pasal 13 ayat (1) huruf q mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. “Syarat calon presiden dan wapres berusia paling ren­dah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi pasal itu.

Baca juga : Gugatan Batas Umur Cawapres, Partai Garuda: Putusan Hakim MK Kolektif Kolegial

Ketentuan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun sama dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sebagai informasi, Pasal 169 huruf q mengenai syarat usia itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan membacakan putusan terkait gu­gatan itu pada Senin (16/10/23).

Baca juga : Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur Capres/Cawapres Bukan Diskriminasi

Bagaimana tanggapan KPU? Ketua KPU, Hasyim Asyari me­ngaku siap merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, jika gugatan itu dikabulkan MK.

“Bahwa kemudian ada putus­an yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Hasyim dalam keterangan­nya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.