Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
MK Lamban Tangani Gugatan Usia Capres/Cawapres, Pengamat: Merusak Sistem Negara
Rabu, 11 Oktober 2023 06:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.
Ia menyebut bahwa MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas menolak gugatan tersebut.
Baca juga : Pengamat Ingatkan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Sosok Gibran
Bivitri menilai bagaimana gugatan tersebut bisa merusak sistem kenegaraan. Ia menjelaskan kalau gugatan batasan umur capres dan cawapres dikabulkan akan menguntungkan orang-orang yang memiliki keuntungan atau privillage tertentu.
“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” tegas Bivitri dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Baca juga : Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu calon presiden.
Ia menilai Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politisi yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Pengamat: Jika Dikabulkan MK, Sistem Tata Negara Bisa Rusak
Sebab jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.
“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya