Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
MK Lamban Tangani Gugatan Usia Capres/Cawapres, Pengamat: Merusak Sistem Negara
Rabu, 11 Oktober 2023 06:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.
Ia menyebut bahwa MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas menolak gugatan tersebut.
Baca juga : Pengamat Ingatkan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Sosok Gibran
Bivitri menilai bagaimana gugatan tersebut bisa merusak sistem kenegaraan. Ia menjelaskan kalau gugatan batasan umur capres dan cawapres dikabulkan akan menguntungkan orang-orang yang memiliki keuntungan atau privillage tertentu.
“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” tegas Bivitri dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Baca juga : Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu calon presiden.
Ia menilai Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politisi yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Pengamat: Jika Dikabulkan MK, Sistem Tata Negara Bisa Rusak
Sebab jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.
“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya