Dark/Light Mode

MK Lamban Tangani Gugatan Usia Capres/Cawapres, Pengamat: Merusak Sistem Negara

Rabu, 11 Oktober 2023 06:53 WIB
ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Ist)
ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.

Ia menyebut bahwa MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas menolak gugatan tersebut.

Baca juga : Pengamat Ingatkan MK Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Sosok Gibran

Bivitri menilai bagaimana gugatan tersebut bisa merusak sistem kenegaraan. Ia menjelaskan kalau gugatan batasan umur capres dan cawapres dikabulkan akan menguntungkan orang-orang yang memiliki keuntungan atau privillage tertentu. 

“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” tegas Bivitri dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Baca juga : Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu calon presiden.

Ia menilai Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politisi yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga : Pengamat: Jika Dikabulkan MK, Sistem Tata Negara Bisa Rusak

Sebab jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.

“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.