Dark/Light Mode

Sambut Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Mahfud: Jangan Meramal, Nanti Salah

Jumat, 13 Oktober 2023 07:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang putusan uji materi usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat banyak nyinyiran. Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu dicurigai bakal mengabulkan gugatan tersebut. Menyikapi ini, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Mahfud berharap, publik jangan buru-buru meramal dan mendeskriditkan MK. “Nanti salah lagi,” kata Mahfud.

Saat ini, perhatian publik memang sedang diarahkan ke MK. Karena pada Senin (16/20/2023), MK akan membacakan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia Capres dan Cawapres. Gugatan ini jadi perhatian publik, karena dikaitkan dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Bila gugatan itu dikabulkan, maka jalan Gibran untuk maju sebagai Cawapres akan terbuka lebar.

Baca juga : Partai Garuda: Pihak Yang Tak Menggugat Tak Usah Intervensi MK

Tak heran, bila di dunia maya maupun dunia nyata, sudah rame yang memprediksi bahwa gugatan itu bakal dikabulkan. Karena penggiran opini itulah, MK menuai berbagai reaksi negarif. Mulai dari diperingati, dikritik, hingga diplesetkan namanya menjadi Mahkamah Keluarga (MK).

Kegaduhan ini yang disayangkan oleh Mahfud yang juga pernah menjadi Ketua MK. Menurutnya, banyak sekali orang yang mudah mengambil keputusan terhadap sesuatu yang belum diputuskan.

Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

“Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya nggak apa-apa lalu salah semua ramalan, padahal rakyat sudah terlalu ribut,” kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Mahfud meminta jangan ada lagi yang menambah kegaduhan. Sebab, masuknya gugatan ini ke MK saja sudah membuat banyak pihak berisik. “Yang ini nggak usah meramal-ramal lah, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya,” pinta Mahfud.

Baca juga : Bacakan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres, MK Pilih Senin Kliwon

Dia mengungkapkan putusan MK nantinya bakal ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Putusan MK itu kan senin pekan depan. Jadi kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apapun putusannya tentu akan di follow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru,” harap mantan Ketua MK itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.