Dark/Light Mode

Bacakan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres, MK Pilih Senin Kliwon

Rabu, 11 Oktober 2023 08:24 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Teka-teki kapan Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan soal usia Capres-Cawapres akhirnya terkuak. Lembaga yang dikomandoi Anwar Usman itu, memilih membacakan putusannya pada Senin 16 Oktober 2023, yang menurut penanggalan Jawa jatuh pada pasaran Kliwon.

Jadwal pembacaan putusan itu, terpampang di situs resmi MK. Dalam situs itu disebutkan pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang usia Capres-Cawapres akan dilakukan pukul 10.00 WIB di Lantai 2 Gedung MKRI I, Jakarta Pusat.

Total, ada tujuh gugatan uji materil umur Capres-Cawapres yang dilayangkan ke MK. Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan Partai Garuda. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga : Satria Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.

Lalu apa kata Parpol? Ketua DPP PKB, Daniel Johan meyakini, MK akan menyerahkan urusan usia Capres-Cawapres kepada DPR. Karena UU Pemilu dibuat oleh wakil rakyat di Senayan.

Baca juga : Bila MK Mengabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

"Kita tunggu saja apa keputusan MK nanti. Namun saya meyakini bahwa MK paham benar kalau ini menyangkut open legal policy, sehingga akan dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat undang-undang,” ujar Daniel kepada Rakyat Merdeka, Selasa (10/10/2023).

Senada dikatakan, Ketua DPP PPP, Saifullah Tamliha. Dia berharap, MK tidak offside dalam memutuskan uji materi usia Capres-Cawapres. "Pemerintah dan DPR telah mengatur usia minimal Capres-Cawapres di dalam undang-undang, sehingga MK tidak menjelma menjadi pembuat undang-undang,” ujarnya.

Sementara, Plt Sekjen NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, tak akan terpengaruh dengan apapun hasil putusan MK nantinya. NasDem bersama PKS dan PKB sudah mantap mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Capres-Cawapres 2024.

"Jadi apapun putusan MK, kami siap menghadapi pasangan manapun di Pilpres nanti," ucapnya.

Sedangkan, politisi Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak meyakini, hakim konstitusi akan memutus gugatan ini sebagaimana yang dikehendaki rakyat. "Kami berharap keputusan terbaik untuk rakyat Indonesia," imbuhnya.

Baca juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Minta MK Selamatkan Demokrasi

Sekadar informasi, sejak gugatan syarat usia Capres-Cawapres digugat ke MK, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ikut viral. Gugatan tersebut disebut-sebut untuk mengakomodir Gibran agar bisa menjadi pendamping Capres Gerindra, Prabowo Subianto.

Golkar pun tak menampik nama Gibran masuk radar sebagai Cawapres Prabowo. Namun, keputusan akhirnya seperti apa, Golkar masih menunggu putusan MK. "Kita tunggu dari MK," singkat Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Tak hanya Prabowo, Gibran pun diincar PDIP untuk dipasangkan dengan Ganjar Pranowo. Ketua DPP PDIP Puan Maharani, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan Gibran sebagai Cawapres pendamping Ganjar, jika MK mengabulkan gugatan usia Cawapres menjadi minimal 35 tahun.

Beberapa kali ditanya soal peluangnya jadi Cawapres, Gibran menolak menjawabnya. Gibran mengaku tidak memenuhi syarat, karena belum cukup umur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.