Sebelumnya
Menurut Saiful, jika ditemukan calon KPPS namanya terdaftar sebagai kader parpol, KPU harus melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Soalnya, berdasarkan pengalaman saat pendaftaran parpol, banyak warga yang namanya dicatut oleh peserta pemilu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
“Harus klarifikasi dulu, apakah benar parpol atau bukan,” tegasnya.
Baca juga : Ganjar Ingatkan Tim Pemenangan Jangan Lengah, Awasi Semua TPS
Saiful mengatakan, calon KPPS tersebut bisa ditelusuri, baik melalui media sosialnya maupun dari warga sekitar mereka. Jadi, bisa didapatkan informasi apakah mereka kader parpol atau bukan. “Jangan langsung dicoret,” tukasnya.
Ketua Divisi SDM dan Parmas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara Muhammadin mengatakan, proses rekrutmen anggota KPPS harus sesuai prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca juga : PBNU Ingatkan KPU-Bawaslu Gelar Pemilu Dengan Kejujuran
Dia meminta petugas rekrutmen tidak termakan intervensi maupun rekomendasi dari siapapun dalam pelaksanaan perekrutan KPPS.
“Jika ada intervensi, secepatnya langsung laporkan kepada KIP,” pinta Muhammadin.
Baca juga : Ryo Matsumura: Ini Titik Awal Perubahan Persija
Muhammadin mengungkapkan, proses rekrutmen anggota KPPS sedang memasuki tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sedangkan pelantikan anggota KPPS direncanakan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
“Dalam satu TPS dibutuhkan tujuh petugas KPPS. Semua wewenang perekrutan anggota KPPS sepenuhnya diberikan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.