Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pemerasan

Dewas KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 27 Oktober 2023 07:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Antara)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. “Tadi siang Dewas sudah klarifikasi SYL. Tunggu saja nanti hasil­nya,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca juga : Soal Aturan Kuota Perempuan, Ketua KPU Dapat Peringatan Keras dari DKPP

Dewas juga berencana memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut-sebut pernah beberapa kali bertemu Syahrul. Namun, saat ini Dewas masih mengumpulkan keterangan dari pihak lain. “Sedang dalam proses,” ujar Syamsuddin.

Senada dikemukakan Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho. “Masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti, yaitu dokumen dan keterangan saksi-saksi,” ujar mantan hakim itu.

Baca juga : Mentan Amran Minta KPK Berkantor Lagi Di Kementan

Dalam menangani laporan dugaan pemerasan ini, Dewas mengaju kepada mekanisme yang sudah ditetapkan.

Dewas memantau perkembangan pengusutan dugaan pemerasan yang dilakukan kepolisian. Ketua KPK Firli Bahuri telah dipanggil untuk diperiksa. Kemudian, dilanjutkan penggeleda­han sejumlah rumah milik pur­nawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu.

Baca juga : Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. “Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes pada Jumat, 6 Oktober 2023

Menurutnya, setiap insan KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.