Dark/Light Mode

Bongkar Pasang Tim Kampanye

KPU Kasih Waktu Hingga 25 November

Sabtu, 28 Oktober 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan waktu kepada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melengkapi tim kampanye. Batas akhir, tiga hari sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, pendaftaran tim kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye pemilu dimulai. Hari pertama kampanye telah ditetapkan 28 November 2023.

Baca juga : Nasib Tim Oranye Ditentukan November

“Artinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendaftarkan tim kampanyenya paling lambat 25 November 2023,” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin. Masa kampanye dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

Sebagai informasi, saat ini ketiga paslon capres-cawapres belum mengu­mumkan secara lengkap tim pemenangan mereka. Baru 2 paslon yang sudah menetapkan ketua tim pemenangan.

Baca juga : KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

Yaitu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD diketuai Arsjad Rasjid dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran diketuai Rosan Roeslani. Sedangkan tim Baja Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) belum mengumumkan ketua tim peme­nangannya.

Idham mengingatkan, komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Larangan itu, kata dia, diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Pasal 72 ayat (4) peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Baca juga : Tim Oranye Pincang

“Yaitu, pelaksana dan/atau tim kam­panye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: … direksi, komisaris, dewan pengawas dan kary­awan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,” beber Idham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.