RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung temukan 4 kepala desa (Kades) yang diduga ikut membantu kampanye dalam Pilbup 2024. Para kades tersebut diduga mengkampanyekan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, para kades tersebut diduga menguntungkan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati. Saat ini, kata dia, Bawaslu masih melakukan penelusuran dugaan ketidaknetralan para kades tersebut.
“Tapi, kan ruangnya itu tadi, subjek hukumnya belum jelas, karena masih bakal pasangan calon, belum ditetapkan,” ujar Kahpiana, Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan, penetapan pasangan calon baru akan dilakukan pada 22 September 2024. Kata dia, setelah ada penetapan paslon bacabup-bacawabup, baru terlihat dan jelas pasal-pasal yang potensial dikenakan pada dugaan pelanggaran tersebut.
“Namun, kami telusuri, kami klarifikasi. Itu dalam bentuk pencegahan sifatnya. Belum dalam bentuk penanganan pelanggaran,” katanya.
Baca juga : Bahas Tatib Pemilihan Ketua, Paripurna DPD Hujan Interupsi
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung masih dinilai rentan. Terlebih, hingga saat ini Dadang Supriatna masih menjabat sebagai Bupati Bandung dan Sahrul Gunawan juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bandung.
Kahpiana mengaku belum menemukan dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bandung. Dia mengatakan, belum ada informasi awal berkaitan dengan ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Sejauh ini kami belum menemukan. Secara jelas, buktinya jelas, faktanya ada, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia memastikan, Bawaslu Kabupaten Bandung akan netral pada Pemilihan Bupati Bandung. Makanya, kata dia, sejak masa pendaftaran tidak memberikan ruang apapun bagi para bakal calon.
“Perlakuan kami sama terhadap semua pasangan. Termasuk, pengawasan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Baca juga : Kinerja PP Dan WIKA Harus Sehat Dulu
Dia mengaku sulit mengawasi kegiatan dari kedua massa paslon bacabup-bacawabup. Pasalnya, kedua bakal calon masih menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
“Kami melakukan pengawasan. Di beberapa wilayah juga sama,” ujarnya.
Menurut Kahpiana, pihaknya melakukan pengawasan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. Dari beragam program itu, kata dia, Bawaslu memastikan apakah program tersebut program Bupati, Wakil Bupati, atau programnya bakal pasangan calon. “Yang penting kan tidak memunculkan ruang kampanye,” bebernya.
Kahpiana mengungkapkan, para kepala desa kerap hadir saat kegiatan para kepala dan wakil kepala daerah tersebut. Sehingga, kata dia, Bawaslu kerap melakukan pemanggilan terhadap para kades yang hadir tersebut.
“Soalnya, kedua bakal pasangan calon ini kan sama-sama petahana, sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
Baca juga : Nakes Jakarta Terlatih Tangani Cacar Monyet
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi meminta para kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik. Baik sebagai kader, maupun aktivitas yang berkaitan dengan kampanye, termasuk menjadi tim sukses paslon kepala daerah (cakada).
“Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral, yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,” tegasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 5 September 2024 dengan judul Bawaslu Ingatkan Lagi Nih, Kades Dilarang Ikutan Kampanyekan Cakada
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.