RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) yang ditangani jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng). Hal ini mendorong Bawaslu Jateng menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi kepada stakeholder dengan mengundang para kades.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, Jateng masuk lima provinsi terawan dalam masa kampanye. Dia menyebutkan, ada isu netralitas kades yang menguat di Jateng.
“Lalu 55 kasus dugaan netralitas kades yang sedang ditangani Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi seluruh Jateng,” kata Rahmat di Hotel Alila Solo, Sabtu (9/11/2024).
Angka tersebut, kata Bagja, cukup tinggi di Indonesia, meski bukan yang tertinggi. Angka itu juga, kata dia, meningkat dibandingkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Bagja menjelaskan, dari 55 kasus itu, sebanyak 37 kasus sudah dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sisanya, kata dia, masih dalam ada proses penanganan.
“Ada yang dihentikan juga karena tidak cukup alat bukti maupun tidak terbukti,” jelasnya.
Baca juga : PPATK Diminta Awasi Transaksi Uang Kripto
Menurut Bagja, Pilgub Jateng yang hanya memunculkan dua paslon membuat intensitas politiknya semakin tinggi dan sangat kompetitif. Sehingga Bawaslu RI mewaspadai daerah-daerah yang hanya memunculkan dua paslon.
“Apalagi mantan polisi dan tentara, biasa dianalogikan. Tapi belum tentu juga, di bilik suara bisa tidak seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengaku, tengah menangani 46 kasus pelanggaran Pilkada. Selain itu, ada dua kasus pelanggaran pidana masih diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Husain memerinci, mulanya ada 55 kasus yang terdiri dari 43 temuan dari timnya dan 12 laporan dari luar Bawaslu. Namun, setelah diproses, hanya 46 kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran Pilkada.
“Akhirnya ada 46 pelanggaran. Yang sisanya kan otomatis bukan pelanggaran ya. Karena mungkin kurang bukti atau mungkin tidak memenuhi syarat materiil dan sebagainya,” ujar Husain, Kamis (7/11/24).
Dia mengungkapkan, dari 46 pelanggaran itu, sebanyak 21 masuk kategori pelanggaran administrasi. Lalu 13 kasus pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran hukum lainnya.
Baca juga : Byond by BSI Energi Baru Penggerak Ekonomi Syariah
Dia mengatakan, pelanggaran netralitas ASN dan kades termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya. Sementara untuk pelanggaran pidana, kata dia, belum masuk ke rekapitulasi.
“Karena memang masih dalam proses karena belum selesai,” ungkap dia.
Husain mengatakan, saat ini terdapat dua kasus pidana pemilihan yang sudah naik ke tingkat penyidikan atau SPKT. Satu kasus terjadi di Karanganyar dan lainnya di Purbalingga.
“Kalau Purbalingga itu dugaan pelanggaran netralitas kades. Sedangkan yang di Karanganyar itu perusakan alat peraga kampanye oleh seseorang,” ungkap Husain.
Lebih lanjut, Husain mengatakan, pelanggaran administrasi telah ditangani dengan sanksi berupa teguran, peringatan dan sebagainya. Yaitu, pelanggaran terhadap tata cara prosedur, rekomendasi kita ke KPU.
Dia mengungkapkan, pelanggaran kode etik terjadi di kalangan penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu.
Baca juga : Ayo, Kita Bersihkan Dan Keruk Saluran Air
“Kalau jenis pelanggaran hukum lainnya itu rata-rata soal netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Arya mengingatkan, adanya sanksi yang bisa menjerat kades maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada. Sanksi paling ringan berupa sanksi administrasi, teguran, non aktif, hingga pemberhentian.
Dia mengatakan, hingga hari ini, Kemendagri belum mengeluarkan sanksi berat dalam pelanggaran netralitas kades dan ASN. “Paling teguran administratif, karena banyak yang samar. Jadi netralitas ini perlu pembuktian, pembuktian ini penting,” kata Bima.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.