BREAKING NEWS
 

Sengketa Pilkada, Cabup-Cawabup Mandailing Natal Serahkan Puluhan Bukti ke MK

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 9 Desember 2024 14:20 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut, kata Salman adalah untuk memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal tahun 2024.

"Hari ini kami baru saja menuntaskan alat bukti surat yang menguatkan dalil-dalil ataupun argumentasi yang sudah kami sampaikan di dalam permohonan," kata Salman kepada awak media usai menyerahkan alat bukti permohonan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dari puluhan alat bukti yang diserahkan, Salman mengatakan mengenai adanya dugaan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mandailing Natal yang tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tahun 2024.

"Karena di dalam tahapan tahapan kegiatan baik paslon 01 atau 02 sudah ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa pada saat penyerahan atau pendaftaran di tanggal 27- 29 Agustus, paslon itu diwajibkan untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi," papar Salman.

Satu di antaranya, kata dia, adalah soal penyerahan tanda terima LHKPN yang menjadi catatan penting.

Baca juga : Yang Menang Kawal Suara, Yang Kalah Mesti Evaluasi

“LHKPN yang dimaksud adalah sebagai calon kepala daerah, itu stressing pointnya bahwa paslon 02 ini menurut kami tidak menyampaikan syarat administrasi tersebut,” tuturnya.

Dia menegaskan, LHKPN tidak sekadar syarat administrasi yang harus dipenuhi calon kepala daerah, tapi dari situ, bisa dilihat komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi.

Hal ini selaras dengan apa yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Soebianto, yang juga merupakan Ketum Partai Gerindra.

“Mandailing Natal adalah Kota Serambi Makkah, kita tidak akan membiarkan Madina dipimpin kepala daerah yang tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Salman menuturkan, pihaknya mengetahui paslon 02 baru memiliki kelengkapan administrasinya, seperti Tanda Terima LHKPN pada tanggal 16 Oktober 2024, atau pasca penetapan paslon.

Adsense

Padahal, kata Salman, di masa pendaftaran paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan, bukan tanda terima laporan harta kekayaannya.

Baca juga : Paslon Muda Fenomenal Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana Dan Ketua DPRD

Tanggal 8 September, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024, adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya.

Tetapi, pihaknya mendapatkan bukti bahwa tanggal 16 Oktober ada tanda terima penyerahan LHKPN-nya.

“Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024," tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, Salman menduga adanya perilaku eksklusifitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024.

Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural.

Baca juga : Jelang Pilkada Dan Nataru, Bapanas Pastikan Harga Pangan Stabil

“Seharusnya ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, dia tidak boleh lagi mentolerir untuk menerima berkasnya," tegasnya.

Salman menyebut, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

"Apa rekomendasinya? yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan/ atau tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Nah, seharusnya, kata dia, mendiskualifikasi pasangan calon 02.

“Kami yakin Mahkamah akan mengabulkan Permohonan kami,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense