Sebelumnya
“Terima kasih juga kepada semua elemen masyarakat Jawa Timur, dari kelompok relawan, partai pengusung, penyelenggara, penegak hukum, hingga pihak yang ikut berkontestasi,” katanya.
Untuk diketahui, gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon), Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) kandas. MK menyatakan gugatan paslon 01 tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
MK menyatakan, dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. Keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suarauntuk mengajukan gugatan sengketa pilkada yang diatur dalamPasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Dalam perkara ini, salah satu dalil Risma-Gus Hans adalah dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan Khofifah-Emil dalam Sirekap. Musababnya, persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58,54 persen.
Baca juga : Calon Pemimpin Nasional Bakal Digodok 6 Bulan
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, persentase suara pada Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu bukan tidak mungkin terjadi. Namun, kata dia, hal itu tidak serta merta dapat dimaknai telah terjadi manipulasi data.
Dia melanjutkan, selain Sirekap berbasis pada data riil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), data yang masuk pada sistem juga tidak bisa diatur sedemikian rupa. Selain itu, kata dia, data yang ada pada Sirekap juga disesuaikan dari data penghitungan atau rekapitulasi berjenjang.
“Jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan itu mempengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tidak terbukti pula manipulasi yang didalilkan,” ucapnya.
Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap dirinya dan penambahan suara Khofifah-Emil. Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwakot, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.
Mengenai dalil itu, Mahkamah mengakui, bukti-bukti yang diajukan Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwakot di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.
Baca juga : Beringin Siap Tegak Lurus
“Namun, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalaupun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya, dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” kata Saldi.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menyatakan, dalil Risma-Gus Hans tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu, tidak beralasan menurut hukum.
Saldi menuturkan, pandangan demikian hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh Risma-Gus Hans keterkaitan antara penyaluran bansos dan perolehan suara salah satu pasangan calon. Semestinya, kata dia, dibuktikan pula pihak-pihak yang terlibat dan cara pemanfaatannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans dalam mengajukan gugatan.
Saldi melanjutkan, jika merujuk Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil, selaku pasangan calon peraih suara terbanyak, seharusnya tidak lebih dari 103.663 suara. Angka itu didapat dari hasil 0,5 persen dikali 20.732.592 suara (total suara sah).
Baca juga : Duh, Dana Desa Dipakai Buat Judol Dan Pacaran
Akan tetapi, pada faktanya, selisih suara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070. Hal ini karena berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan KPU Jatim, Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara dan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan,” kata Saldi. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.