RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Pilkada serentak 2024. Dalam sidang tersebut, saksi mengungkap ada deklarasi kepala desa dan pencoblosan ilegal.
Pemeriksaan Lanjutan ini digelar untuk Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01 Sulaiman dan Abdul Hamid.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat ini menghadirkan sejumlah ahli dan saksi para pihak beperkara. Pemohon pun menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi mengenai keterlibatan aparatur desa dalam pelaksanaan Pilbup Aceh Timur.
Salah satu saksi adalah Agus Dian Purnama yang merupakan koordinator saksi Pemohon. Dia mengungkapkan, adanya deklarasi dukungan dari kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Birem Bayeun yang dilakukan di sebuah bengkel kopi.
Deklarasi tersebut, ungkap Agus, dihadiri langsung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky dan Zainal Abidin.
Baca juga : Para Menteri Nggak Usah Waswas Bakal Direshuffle
“Kepala Desa Keude Birem, Nikmat, yang juga ASN aktif di Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur, hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Desa Birem Bayeun, Ismail,” ujarnya.
Menurut Agus, setelah deklar-asi di bengkel kopi, kegiatan serupa berlanjut di rumah Kepala Desa Keude Birem. Agus mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan deklarasi tersebut.
Saksi lainnya, Madli Zaini mengungkapkan adanya insiden pencoblosan ilegal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02. Madli menyatakan, lima orang, termasuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), mengambil surat suara yang belum terpakai dan mencoblosnya untuk paslon nomor urut 3.
“Waktu itu saya lihat ada lima orang, salah satunya Ketua PPS. Panwas tidak ada di tempat, saya juga nggak sempat lapor,” ungkap Madli di hadapan majelis hakim.
Madli mengaku tidak menandatangani form C Hasil karena tidak menerimanya. Bahkan, dia juga mengaku sudah minta surat keberatan, tapi tidak dikasih.
Baca juga : Kepolisian Bentuk Tim Pemecah Kemacetan
“Tanda tangan saya dipalsukan. Bahkan di daftar hadir TPS 02 pun dipalsukan dan disaksikan langsung ditandatangani semua oleh Ketua KPPS,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur sebagai pihak Termohon menghadirkan Titi Anggraini yang merupakan praktisi kepemiluan sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Titi menyampaikan terdapat pelanggaran prosedural oleh penyelenggara pemilu. Meskipun tidak memengaruhi hasil, kata dia, tetap harus ditindak tegas oleh KIP atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Bawaslu.
“Tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang, ter-masuk dengan tidak merekrut kembali petugas pemilu yang bermasalah,” tegasnya.
Titi juga menyoroti pentingnya pengelolaan daftar hadir di TPS sebagai instrumen un-tuk menjaga kemurnian suara pemilih. Dia mengungkapkan, meskipun teknologi informasi seperti SIPOL, Sidalih, Silon, Sidakam, dan Sirekap telah digunakan, belum ada sistem yang secara efektif memvalidasi penggunaan hak pilih oleh pemilih di TPS.
Baca juga : Layanan Angkutan Perintis Diharapkan Tak Terganggu
“Daftar hadir diharapkan dapat membantu petugas KPPS memastikan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan bahwa semua pemilih yang memberikan suara adalah mereka yang berhak,” tambahnya.
Namun, Titi mengakui bahwa implementasi di lapangan sering kali terhambat oleh penerbitan reg-ulasi yang mendekati hari pelaksanaan, kurangnya sosialisasi, serta pelatihan yang tidak memadai.
“Kendala sarana dan prasarana, metode yang tidak tepat, serta keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan,” ujarnya.
Sementara saksi Termohon, Nuryadi yang merupakan ang-gota KPPS menerangkan tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Ujong Tunong, Kecamatan Julok. ASI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.