BREAKING NEWS
 

MK Putuskan PSU Di Pilkada Barito Utara

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 24 Februari 2025 18:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan Amar Putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Senin, (24/2/2025). Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Sementara, praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menanggapi putusan ini dengan menekankan pentingnya pelaksanaan PSU yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dia menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas pilkada.

"Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk memastikan proses Pilkada yang lebih adil dan bersih. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya berhak mendapatkan keadilan yang setara. Kini, tantangannya ada pada penyelenggara PSU untuk bertindak profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Resmen, Senin (24/2/2025).

Baca juga : 40 Perkara Saat Pilkada Bakalan Diketok Hari Ini

Lebih lanjut, Resmen mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam PSU menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dia pun berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar seluruh pihak dapat berperilaku lebih profesional dalam proses Pemilu selanjutnya.

Baca juga : Kepala BPKH Ingin Lulusan UI Jadi Pribadi Impactful

"Semoga kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga kemurnian dari hasil pemungutan suara, serta berkomitmen pada profesionalisme dan kejujuran dalam proses pilkada," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense