Dark/Light Mode

Tidak Ada Kecurangan TSM, Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Sesuai Aturan

Senin, 10 Februari 2025 10:06 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari (kiri). (Foto : MK)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari (kiri). (Foto : MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses penyelenggaraan Pilkada 2024 secara umum telah berjalan baik, termasuk di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hal ini seperti diungkapkan pengamat politik Citra Institute, Efriza. 

Meski Pilkada di Barito Utara disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil Pemilu di tingkat TPS. 

"Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, sebab masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan," ujar Efriza dalam keterangannya, Senin (20/2). 

Pelanggaran TSM  meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama, pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan pelanggaran berdampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu bukan hanya sebagian.

Dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat. 

Baca juga : Jalankan Ketentuan, KPU Barito Utara Siap Patuhi Keputusan MK

"Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Ia misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat. 

"Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu adhoc lainnya," terangnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari,  juga menyangkal ada kecurangan dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Sika mengatakan bahwa proses pemungutan suara sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Baca juga : Cegah Kebocoran, Pemerintah Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan

Diketahui, sengketa Pilkada Barito Utara diawali dari klaim kemenangan dua kontestan yang bertarung secara head to head. Kontestan nomor urut 1 yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakaleo mengklaim memperoleh 50,28 persen suara atau 42.280 suara dari total 84.081 suara sah.

Sementara, kontestan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mengklaim meraih 50,32 persen suara atau 42.615 suara dengan 84.688 suara sah.

Namun, hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menunjukkan hasil yang berbeda. Kontestan nomor urut 1 tercatat meraih 50,004 persen atau 42.310 suara. Sedangkan kontestan nomor urut 2 memperoleh 49,996 persen atau 42.302 suara, dengan total suara sah sebanyak 84.612.

Perbedaan hasil ini memunculkan ketegangan, terutama mengingat selisih suara yang sangat tipis, hanya 8 suara, sementara terdapat 30.368 data pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak pilihnya atau surat suara yang tidak sah.

Hal Ini kemudian menjadi sorotan publik lantaran angka selisih suara yang sangat kecil bisa menjadi penentu hasil Pilkada yang sangat dinanti oleh masyarakat.

Baca juga : Beringin Siap Tegak Lurus

Selain itu, gugatan dari tim kuasa hukum kontestan nomor urut 2 turut menarik perhatian. Tim kuasa hukum nomor urut 2 menyoroti adanya dugaan pembiaran dari penyelenggara pemilu di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, yang memperbolehkan pemilih mencoblos tanpa membawa KTP elektronik atau data kependudukan yang sah.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.