BREAKING NEWS
 

Tahapan PSU Baru Dimulai

Demokrat Gugat KPU Pesawaran Ke Bawaslu

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ERWIN TAMSAL
Jumat, 14 Maret 2025 07:20 WIB
Elin Septiani didampingi suami, Aries Sandi Darma Putra saat mendaftar di KPU Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (10/3/2025). [ANTARA] (Foto: Instagram/KPU Pesawaran)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas bakal calon bupati (bacabup) Pesawaran Elin Septiani saat mendaftar sebagai calon bupati (cabup) pengganti Aries Sandi Darma Putra dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, Senin (10/3/2025).

Partai Demokrat yang mengusung Elin Septiani tidak terima pendaftaran jagoannya sebagai calon bupati ditolak KPU Pe­sawaran. Partai bintang mercy itu pun mengajukan sengketa gu­gatan ke Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Diketahui, KPU Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai cabup pengganti dalam PSU kare­na form B pencalonan parpol KWK tidak ditandatangani dan tidak dihadiri bakal calon wakil bupati (bacawabup) Supriyanto.

Elin Septiani adalah istri Aries Sandi Darma Putra. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kepesertaan Aries Sandi dalam Pemilih­an Bupati (Pilbup) Pesawaran 2024. Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SLTA sebagai salah satu syarat pencalonan.

Baca juga : Holding Integrasi Maritim Dipatok Selesai Tahun Ini

Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan DPC Partai Demokrat Pesawaran untuk menyiapkan berkas gugatan sengketa ke Bawaslu Pesawaran.

“Kami mempertanyakan apa dasar KPU Pesawaran mengem­balikan berkas pendaftaran Elin Septiani-Supriyanto,” kata Midi dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025)

Padahal sebelum melakukan pendaftaran, kata Midi, pihaknya telah meminta informasi tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PSU ke KPU Pesawaran dan berdis­kusi dengan akademisi hukum.

“Saat itu KPU tidak menjelas­kan secara konkret dan hanya menjawab berdasarkan putusan MK,” kata Midi.

Baca juga : Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran

Namun, beber Midi, berdasarkan pandangan dari akademisi hukum, partai koalisi harus bersatu dapat melibatkan Supri­yanto. Kata ‘dapat’ lanjut dia, multitafsir. Yaitu, bisa diikut­sertakan, bisa juga tidak dan partai koalisi harus bersatu atas kesepakatan bersama.

“Jika tidak sepakat ya bisa saja mengajukan calon atau PSU lawan kotak kosong,” ucap Midi.

Partai Demokrat, tegas Midi, telah mengikuti aturan dalam putusan MK dengan mendaftarkan pasangan Elin-Supriyanto. Anehnya, kata dia, berkas pendaftaran malah dikembalikan, sementara berkas pasangan Suprianto-Suriansyah yang di­usung PPP malah diterima.

“Apa dasarnya, secara ambang batas pencalonan Demokrat cu­kup,” kata dia dengan heran.

Baca juga : Kendaraan Picu Polusi Siap-siap Bakal Ditilang

Bila alasannya Supriyanto tidak hadir dalam pendaftaran ke KPU Pesawaran, dia ber­pendapat, hal itu wajar. Sebab, Supriyanto sudah didaftarkan menjadi calon bupati (cabup) berpasangan dengan Suriansyah Rhalieb oleh PPP dan Partai Golkar.

Adsense

“Sebelumnya beliau diposisi­kan sebagai cawabup dari Aries Sandi,” ucap dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense