Sebelumnya
Dalam konteks ini, kata Acep, Ai Diantani harus mempertimbangkan waktu pengunduran dirinya agar tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MK.
“Yang saya tahu, Bu Ai Diantani telah mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Maret 2025 dan menyampaikan berkasnya ke Sekretariat DPRD serta DPP PDIP pada 5 Maret 2025,” bebernya.
Menurutnya, keabsahan pengunduran diri Ai masih tergantung pada apakah proses pemberhentian sebagai anggota DPRD telah rampung sebelum pendaftaran Pilkada. Jika mengacu pada Putusan MK No 12/PUU/XXII/2024 dan MK No 176/PUU/XXII/2024, kata Acep, maka akan ada dua alternatif.
Baca juga : Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Terdakwa
“Jika Ai Diantani belum resmi diberhentikan oleh Mendagri, maka pencalonannya dapat dipermasalahkan. Jika pemberhentiannya telah disahkan sebelum tahapan pendaftaran Pilkada, maka pencalonannya tetap sah,” tuturnya.
Menurut Acep, jika proses pemberhentiannya mengalami kendala administratif, maka masih dianggap sebagai anggota DPRD dan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Jika ada pihak yang menggugat keabsahan pencalonannya berdasarkan putusan MK, maka peluangnya untuk maju dalam PSU Pilkada bisa terhambat,” katanya.
Baca juga : DPR Beri Catatan Konstruktif
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tasikmalaya, Mujib menilai, implementasi putusan MK relevan dengan kondisi di Kabupaten Tasikmalaya.
Dia meminta KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses penetapan calon untuk menghindari potensi terjadinya PSU jilid dua. Apalagi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk PSU.
“Jika ada sengketa atau gugatan baru akibat ketidakcermatan KPU dan Bawaslu, itu akan sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga : Wow, LRT Jabodebek Kerek Harga Properti
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Aditya Ramdani menjelaskan Pasal 426 ayat 1 poin b UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang gugatannya dikabulkan MK.
Pasal tersebut, menurut Aditya, masuk dalam klaster bagian kedua mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Menurut Aditya, pasal tersebut mencakup empat paragraf. Yakni, penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih, pemberitahuan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.