BREAKING NEWS
 

Tetapkan Ai Diantani Calon Bupati

PSU Pilbup Tasikmalaya Tuai Polemik Dan Rawan Digugat

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ERWIN TAMSAL
Selasa, 25 Maret 2025 07:20 WIB
Ai Diantani Sugianto bersama suami Ade Sugianto. (Foto: Instagram/pemkabtasik)

 Sebelumnya 
Dalam konteks ini, kata Acep, Ai Diantani harus mempertim­bangkan waktu pengunduran dirinya agar tidak melanggar ke­tentuan yang ditetapkan oleh MK.

“Yang saya tahu, Bu Ai Di­antani telah mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Maret 2025 dan menyampaikan berkas­nya ke Sekretariat DPRD serta DPP PDIP pada 5 Maret 2025,” bebernya.

Menurutnya, keabsahan pengunduran diri Ai masih ter­gantung pada apakah proses pemberhentian sebagai anggota DPRD telah rampung sebe­lum pendaftaran Pilkada. Jika mengacu pada Putusan MK No 12/PUU/XXII/2024 dan MK No 176/PUU/XXII/2024, kata Acep, maka akan ada dua alternatif.

Baca juga : Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Terdakwa

“Jika Ai Diantani belum resmi diberhentikan oleh Mendagri, maka pencalonannya dapat di­permasalahkan. Jika pemberhen­tiannya telah disahkan sebelum tahapan pendaftaran Pilkada, maka pencalonannya tetap sah,” tuturnya.

Menurut Acep, jika proses pemberhentiannya mengalami kendala administratif, maka masih dianggap sebagai anggota DPRD dan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Jika ada pihak yang meng­gugat keabsahan pencalonannya berdasarkan putusan MK, maka peluangnya untuk maju dalam PSU Pilkada bisa terhambat,” katanya.

Baca juga : DPR Beri Catatan Konstruktif

Ketua Pengurus Cabang Perger­akan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tasikma­laya, Mujib menilai, implemen­tasi putusan MK relevan dengan kondisi di Kabupaten Tasikmalaya.

Dia meminta KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses penetapan calon un­tuk menghindari potensi terjadinya PSU jilid dua. Apalagi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk PSU.

“Jika ada sengketa atau gugatan baru akibat ketidakcermatan KPU dan Bawaslu, itu akan sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga : Wow, LRT Jabodebek Kerek Harga Properti

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tasikma­laya Aditya Ramdani menjelaskan Pasal 426 ayat 1 poin b UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang gugatannya dikabulkan MK.

Pasal tersebut, menurut Aditya, masuk dalam klaster bagian kedua mengenai penetapan perole­han kursi dan calon terpilih.

Menurut Aditya, pasal terse­but mencakup empat paragraf. Yakni, penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih, pemberitahuan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense