BREAKING NEWS
 

Anak Dan Mantu Jokowi Sah Jadi Calon Wali Kota

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 24 September 2020 05:45 WIB
Calon Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka,

RM.id  Rakyat Merdeka - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sah menjadi calon Wali Kota Solo. 

KPUD Solo menetapkan pasangan Gibran Rakabuming RakaTeguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai peserta Pilkada Solo 2020. 

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta di Kantor KPUD Kota Solo, kemarin. 

Rapat pleno tanpa dihadiri kedua pasangan calon itu dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan dari KPU pusat.

Ketua KPUD Solo Nurul Sutarti mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada Solo 2020. 

Baca juga : Azis Syamsuddin Ajak Cakada Jadi Ikon Protokol Kesehatan

“Kami sudah menetapkan lewat rapat pleno bahwa dua pasangan calon wali kota dan wali kota akan kompetisi pada Pilwalkot Solo 2020,” katanya usai sidang pleno di Kantor KPUD Solo, kemarin. 

Dengan hasil penetapan itu, lanjut Nurul, tahapan selanjutnya masing-masing pasangan harus segera membuka rekening khusus untuk dana kampanye. 

Sebab, persyaratan rekening itu harus dilengkapi menjelang kampanye perdana Pilwalkot Solo yang digelar 26 September 2020. 

Adsense

“Satu hari sebelum tahapan kampanye harus menyerahkan laporan awal dana kampanye,” ujarnya. 

Setelah penetapan calon, KPUD Solo akan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut untuk pasangan calon pada Kamis, 24 September 2020. 

Baca juga : Sandi Diketawain Tifatul

Sementara, KPUD Kota Medan juga menetapkan dua pasangan calon Yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. 

Diketahui, Bobby adalah menantu Jokowi. Ketua KPUD Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, penetapan paslon berdasarkan Surat Keputusan Nomor 790/PL.02.3-Kpt/1271/ KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020. 

Dijelaskan Agussyah, kedua paslon itu ditetapkan setelah KPUD Kota Medan memverifikasi dokumen syarat calon, baik setelah pendaftaran maupun pascaperbaikan dokumen syarat calon. 

“Sah, KPUD Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai paslon pada Pilwalkot Medan,” ucapnya, didampingi Komisioner KPUD Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M. Rinaldi Khair, kemarin. 

Rapat pleno itu digelar secara tertutup sesuai amanah Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. 

Baca juga : Pak Jokowi, Pak JK Minta Pilkada Ditunda, Gimana Ini?

“Penetapan dilakukan tanpa mengundang pasangan calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan, mengingat saat ini pemilihan serentak diselenggarakan di tengah pandemi Covid 19,” tuturnya. 

KPUD Kota Medan juga menegaskan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. 

KPUD Kota Medan juga memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui media sosial Facebook dengan nama akun KPU Kota Medan dan Instagram @kpukota_medan. [EDY]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense