Sebelumnya
Terkait besaran sumbangan dana kampanye, Achmad menyebutkan, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Peringatan juga disampaikan Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka.
Dia mengingatkan, agar tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 menyampaikan laporan pengelolaan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu secara berkala.
Baca juga : KPU Depok Batasi Dana Kampanye Paslon
“Kami akan mengawasi kepatuhan prosedur administratif peserta pilkada terhadap waktu pelaporan. Mulai penerimaan dana awal dan pengeluaran dana kampanye, hingga laporan akhir dana kampanye,” tegas Imam.
Dia menuturkan, partai dan gabungan partai yang mengusulkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga asing.
Baca juga : Pedagang Kopi Curcol, Presiden Juga Curcol
Pasangan juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
“Jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.
Baca juga : Partai Gelora Banyak Dilirik Pasangan Calon Di Pilkada
Penggunaan dana kampanye wajib transparan dan akuntabel, sesuai standar akuntansi keuangan,” tutupnya. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.