Dark/Light Mode

Selama Kampanye, Akun Medsos Cakada Dibatasi

Selasa, 22 September 2020 05:58 WIB
Selama Kampanye, Akun Medsos Cakada Dibatasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah akun media sosial (medsos) untuk para peserta Pilkada 2020 selama masa kampanye. 

Untuk tingkat provinsi, total akun medsos maksimal 30 akun. Tingkat kabupaten dan kota maksimal 20 akun. 

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dibatasinya jumlah akun medsos peserta pilkada ini bertujuan mempermudah pengawasan dan mencegah pelanggaran pilkada di ranah daring. 

Selain jumlahnya dibatasi, akun medsos peserta kampanye juga harus didaftrakan ke KPU kabupaten atau provinsi setempat paling lambat 1 hari sebelum kampanye dimulai. 

Baca juga : Sistem Proteksi Baik, Kebakaran Gedung Kemensos Segera Diatasi

Selain itu, akun medsos itu juga dilaporkan ke Bawaslu, Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi pelanggaran kampanye. 

“Ini sebagai salah satu sarana kontrol, sehingga pihak berwenang juga mengawasi dan melakukan langkah-langkah kooptasi untuk pencegahan potensi pelanggaran,” ujarnya. 

Raka berharap, kampanye dalam medsos dapat terlaksana secara demokratis. Serta tidak terjadi penyalahgunaan kampanye yang merugikan pasangan calon lainnya. 

Peserta kampanye yang menggunakan medsos diharapkan mampu menjabarkan visi misinya kepada para pemilih dengan baik, termasuk menjelaskan programnya. 

Baca juga : Menag Positif Covid-19, Akses ke Kantor Kemenag Dibatasi

“Visi misi paslon dapat diakses dan diketahui masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Tapi jangan sampai nanti banyak penyalahgunaan kampanye di media sosial dan media daring, kemudian tidak terkendali dan berpotensi merugikan pasangan calon tertentu atau pemilih,” ujarnya. 

Menurutnya, strategi pemasangan di medsos tertentu juga diperbolehkan. Tapi, masa waktunya hanya berlaku 14 hari dan bisa dilakukan hanya selama masa kampanye. 

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang berjanji akan meningkatkan pengawasan medsos saat kampanye Pilkada Karawang 2020. 

Pasalnya, medsos menjadi salah satu perhatian karena sering muncul black campaign ketika massa kampanye. 

Baca juga : Ada PSBB, Jam Kereta Dibatasi Lagi

“Media sosial ini hampir sama seperti dulu. Pengawasan secara daring akan kita lakukan dan analisa,” kata Komisioner Bawaslu Karawang, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Suryana Hadi Wijaya, kemarin. 

Peningkatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Karawang sudah dimulai dengan merekrut kader pengawasan. Para kader ini tak hanya melakukan pengawasan daring, tapi pengawasan tatap muka. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.