Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tidak bisa jor-joran berkampanye. Pasalnya, KPUD Kota Depok memberi batasan maksimal dana kampanye untuk paslon di pilkada setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, sesuai kesepakatan rapat koordinasi (rakor) dengan kedua tim sukses masing-masing paslon, pihaknya menetapkan, batas maksimal dana kampanye Rp 35 miliar.
Menurutnya, angka ini kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan hingga akhir masa kampanye pada 5 Desember 2020.
Baca juga : Di Hadapan Kader KAMMI, Bamsoet Ajak Atasi Tantangan Kebangsaan
“Kemungkinan (dana kampanye) tidak akan ada perubahan lagi sampai usai,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Nana menuturkan, sebagai wujud transparansi dana kampanye, peserta Pilkada Kota Depok wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana ke KPUD melalui rekening khusus.
Laporan akhir dana keluar-masuk itu akan diaudit auditor yang ditunjuk KPU. Tujuannya, mengecek kebenaran dana kampanye.
Baca juga : Di Posko Pemenangan Calon, KPU Bandung Sosialisasikan 465 Juknis Kampanye
“Auditornya bukan dari peserta kampanye,” ujarnya.
Soal sanksi kepada peserta kampanye bila dana kampanye melampaui batas, Nana belum mau berandai-andai. Pasalnya, berdasarkan pilkada sebelumnya, total dana kampanye peserta belum pernah melebihi batas yang ditentukan.
Terkait kesiapan gelaran Pilkada Kota Depok, kata Nana, pemungutan suara akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga : Insya Allah, Doa Dan Ikhtiar Bisa Atasi Dampak Covid
Panitia pemungutan suara akan menjalani rapid test lebih dahulu. Setelah itu, lokasi TPS akan disemprotkan disinfektan dan masyarakat memilih tetap menggunakan masker.
Lalu, 1 TPS maksimal digunakan untuk 500 pemilih. Dengan kondisi ini, KPUD Kota Depok rencananya menambah jumlah TPS.
Sebelumnya, KPUD Kota Depok menetapkan 3.417 TPS. Tapi karena ada pembatasan, maka perlu menambah jumlah TPS jadi 4.015 TPS. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya