BREAKING NEWS
 

Satgas Terus Pantau Zonasi Di 309 Kabupaten/Kota Dalam Pilkada 2020

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 24 November 2020 20:28 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito (Foto: Twitter BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 terus memantau pelaksanaan Pilkada 2020 di 309 kabupaten/kota agar tidak terjadi penularan Covid-19. Satgas terus berkoordinasi dengan banyak pihak. Tidak hanya dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Polri, juga dengan pihak penyelenggara pemilihan serentak serta pemerintah daerah terkait. 

“(Satgas) selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/11). 

Baca juga : Program Langit Biru Hadir Di Kabupaten Serang Dan Kota Cilegon

Wiku menjelaskan, sejumlah upaya pencegahan lain juga dilakukan Satgas. Seperti mendesain peraturan tahapan pemilihan serentak sedemikian rupa agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19.

Adsense

Menurut Wiku, sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi Pilkada selalu dijadikan bahan perbaikan. "Salah satu bukti bagaimana pemerintah merespons dan adaptif terhadap perkembangan yang ada yaitu perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 menjadi PKPU Nomor 13/2020 maupun Satgas yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan 'screening'," jelas Wiku.

Baca juga : KPK Terus Cegah Politisasi Bansos Di Masa Pilkada

PKPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan, rapat umum dilarang. Pelaksanaan kampanye dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Hal lain yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Baca juga : Situng Tak Lagi Dipakai Di Pilkada 2020

Pasal 57 PKPU Nomor 13/2020 juga mengatur mengenai kampanye di Pilkada serentak yang bisa dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense