Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Terus Cegah Politisasi Bansos Di Masa Pilkada

Jumat, 13 November 2020 15:58 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding (Foto: Istimewa)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengawasan bansos saat Pilkada. Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, pihaknya memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi. 

"Salah satunya dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang salah satu lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos Covid-19 di seluruh Indonesia," ujar Ipi lewat pesan singkat, Jumat (13/11). 

Baca juga : KPK: Awas, Jangan Coba-coba Gunakan Dana Bansos Untuk Pilkada!

Setidaknya, kata Ipi, ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. Pertama, dari aspek tata kelola, KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat. Kedua, terkait cleansing data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos. Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos. 

Pada masa Pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah. "Khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," tegasnya. 

Baca juga : BPSDM Perhubungan Dorong Inovasi dan Teknologi Saat Pandemi

Ipi menjelaskan, melalui studi yang dilakukan, KPK telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos. Antara lain, data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga tidak menerima bansos. Risiko kecurangan lainnya, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, serta penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos

Ipi juga membeberkan, melalui aplikasi JAGA Bansos per 9 November 2020, KPK menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 730 laporan. Selain itu, ada 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 163 laporan. 

Baca juga : Situng Tak Lagi Dipakai Di Pilkada 2020

Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya berjumlah 115 laporan, daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 75 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 18 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 6 laporan, dan beragam topik lainnya total 531 laporan.

Dari total 1.650 keluhan, sebanyak 559 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 139 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor. "Selain itu, KPK juga mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti Pemda," tutur Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.