Dark/Light Mode

Peraturan PKPU Berubah

Situng Tak Lagi Dipakai Di Pilkada 2020

Kamis, 5 November 2020 07:39 WIB
Peraturan PKPU Berubah Situng Tak Lagi Dipakai Di Pilkada 2020

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menggunakan lagi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu menyusul rencana KPU yang akan melakukan perubahan dua Peraturan KPU (PKPU). Yakni terkait pemungutan suara dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara.

Menurut Komisioner KPU pusat, Evi Novida Ginting Manik, pasal di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan. Juga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap, bila ada koreksi dari saksi.

Baca juga : Para Cukong Main Di Pilkada

Sebelumnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian/ Lembaga Selasa (3/11) lalu, Evi menyampaikan draf perubahan PKPU Nomor 8 maupun Nomor 9 Tahun 2018.

Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal, maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan. Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, jelasnya, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas.

Yaitu di tingkat kabupaten/kota serta kelurahan/ desa, dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/ kota. Kemudian Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), menjadi Panwaslu kelurahan/desa.

Baca juga : Perayaan Keagamaan Tak Boleh Abaikan Protokol Kesehatan

Perubahan lainnya, adalah penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19, ada pengaturan baru draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan.

Untuk draf PKPU Rekapitulasi, juga diatur tentang Sirekap yang juga baru akan digunakan pada Pemilihan 2020.

Baca juga : Ruas Tol Baru Jabodetabek Dipatok Selesai Akhir 2020

Menimbang pentingnya dua rancangan PKPU ini, dia berharap lembaganya mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draft PKPU tersebut, sebelum dibawa ke DPR guna dibahas bersama DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mudah -mudahan bisa memberikan catatan, bisa selesai cepat dan bisa diimplementasikan di Pilkada 2020,” pungkasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.