Sebelumnya
“Ini nantinya perlu diatur regulasi kampanye calon tunggal. Bagaimana posisi pihak-pihak yang mengkampanyekan kolom kosong,” harapnya.
Pada kesempatan lain, mantan advokat di Kantor Advokat Penasehat Hukum Abhan and Partners ini menyebut, kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga masih mendominasi Pilkada 2020. Angkanya lebih dari 900 kasus.
Baca juga : Awas, Pelapor Pelanggaran Rawan Diintimidasi Dan Diteror
Dari data sementara, ujar Abhan, kasus netralitas ASN ini telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN) dan sudah mencapai 1.000 kasus. Kasus paling banyak adalah melibatkan perangkat desa.
“Kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Persoalan (yang ditangani) KASN cukup banyak. Rekomendasi kita turunkan ke mereka (KASN) hampir seribu lebih,” ujar Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.
Baca juga : Paus: Bantulah Orang Miskin
Abhan memaparkan, data-data kasus ketidaknetralan ASN dari Bawaslu memang semuanya sudah diberikan dan ditindaklanjuti KASN. Pihak KASN sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.
Saat ini, sebut dia lagi, Bawaslu dan KASN tinggal berharap dan mendorong, agar semua PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi rekomendasi-rekomendasi KASN yang telah diberikan.
Baca juga : Pertamina Berikan Penghargaan Pada Pelanggan Industri Setia
“Kita mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN. Kalau ada sanksi berat, ya harus segera. Karena kewenangan eksekusi ada di PPK,” pungkas Abhan. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.