BREAKING NEWS
 

Jika Keok Sengketa Pilgub Sumbar Di Mahkamah Konstitusi

Petahana Mau Urus Cucu

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 14 Februari 2021 06:05 WIB
Calon Gubernur petahana Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Nasrul pun menitipkan pesan kepada Gubernur-Wagub Sumbar terpilih, agar melanjutkan pembangunan infrastruktur di Sumbar. Di antaranya, program pembukaan jalan dan pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang, Kabupaten Pasaman Barat. Termasuk jalan tembus di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kabupaten Solok.

Dia juga meminta gubernur terpilih untuk memperhatikan pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pasalnya, daerah ini menjadi satu-satunya daerah di Sumbar masuk kategori tertinggal.

Baca juga : Petahana Gugat Juara

“Saya titip Mentawai. Ada program yang belum selesai. Seperti pembangunan jalan lintas barat dan lintas timur,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia menyampaikan, kleinnya mengajukan sengketa Pilgub Sumbar karena menduga telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Baca juga : Wali Kota Jakbar Uus Ingatkan Pengungsi Terapkan Prokes

Menurut dia, paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp 100 juta.

Menurutnya, hal ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan sebesar Rp 75 juta. Bahkan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar, sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir.

Baca juga : Teten Dorong Petani Bangun Korporatisasi Petani Melalui Koperasi

Perlu diketahui, MK telah menggelar sidang dua gugatan dari paslon Gubernur-Wagub Sumbar. Pertama, sidang sengketa Pilgub Sumbar Nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar 2020. Permohonan gugatan ini diajukan paslon Mulyadi-Ali Mukhni.

Lalu, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar dengan nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon paslon Nasrul Abit-Indra Catri. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense