Dark/Light Mode

Tak Terima Hasil Pilgub Kepulauan Riau

Petahana Gugat Juara

Sabtu, 26 Desember 2020 06:53 WIB
Pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kepri. (Foto: Antara)
Pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kepri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur petahana Isdianto-Suryani (Insani) tidak terima hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2020. Mereka menggugat hasil Pilgub ke MK, karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Diketahui, paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri Anshar Ahmad-Marlin Agustina ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020. Paslon nomor urut 03 usungan Partai Golkar, NasDem, PPP dan PAN ini berhasil menyingkirkan dua paslon lainnya. Yakni paslon nomor 1 Soerya Respationo-iman Sutiawan dan paslon petahana nomor urut 2 Isdianto-Suryani.

Pasangan Anshar-Marlin meraih 308.553 suara atau 39,97 persen. Sedangkan paslon Soerya-Iman hanya meraup 183.317 suara. Sedangkan petahana Isdianto-Suryani mendapat 280.160 suara.

Menanggapi hasil ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon petahana Isdianto-Suryani (Insani), Bakti Lubis menegaskan, pihaknya akan mengugat hasil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku, telah memasukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri atau gugatan ke MK.

Baca juga : Wamentan Hasnul Janji Wujudkan Ketahanan Pangan

Bakti menyebutkan, gugatan diajukan ini menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri. Yakni kepentingan Pilgub dan bagaimana menata demokrasi di Kepri. Beberapa periode Pemilu, ujarnya, baik Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilkada Batam, selalu menjadi pelaksanaan Pemilu terburuk se-Indonesia. Itu disampaikan secara nasional.

“Saat kita mengikuti, memang ada dugaan kecurangan terjadi terstruktur, sistematis dan masif,” katanya, kemarin.

Bakti menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan di MK adalah dugaan keterlibatan penyelanggara dari tingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga penentu kebijakan di tingkat daerah. “Itu dasar kita melakukan gugatan,” ujarnya.

Ketua Partai Hanura Kepri ini mengatakan, dugaan keterlibatan Pilkada serentak ini dirasa sangat merugikan pihaknya. Hal itu, lanjutnya, dilihat dari berbagai keberatan yang diajukan pada pleno kabupaten kota, tetapi tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi. “Mereka tetap memaksakan diri mengambil keputusan,” kritiknya.

Baca juga : Wasit Pilkada Kudu Siap Hadapi Gugatan

Setelah selesai pleno penetapan perhitungan menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), Bakti menyayangkan, tidak disinkronkan dengan hasil penetapan yang telah diputuskan. “ini terlihat aneh. karena semakin menguatkan dugaan kita (ada pelanggaran), sehingga kita mengajukan gugatan,” tuturnya.

Bakti menjelaskan, tujuan gugatan itu agar Pilkada Kepri bisa berjalan secara adil dan bermartabat. Yang dilalui, terangnya, sesuai aturan yang berlaku dan berjalan secara rasional. “Juga memberikan edukasi politik kepada masyarakat, serta memastikan proses yang berjalan secara bersih dan bermartabat," jelasnya.

Untuk itu, Bakti mengimbau dan meminta seluruh pendukung, relawan dan tim insani, agar tidak mudah terpengaruh dengan wacana yang disampaikan oknum yang tak bertanggung jawab. Mengenai bukti-bukti, pihaknya telah menyampaikannya ke MK.

Apapun keputusan nantinya, beber Bakti lagi, apakah dinyatakan sesuai dengan dugaan atau tidak, itu menjadi keputusan MK dan harus diikuti dan dipatuhi semua pihak. Diketahui, pada situs https://www.mkri.id gugatan paslon insani telah dis- ampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor : 135/ PAN.MK/AP3/12/2020.

Baca juga : Selama Pandemi, Pertumbuhan Industri Pengolahan Tembakau Menurun

Tim Insani telah mendaftarkan gugatan PilgubKepri ke MK pada Rabu (23/12) lalu. Tepatnya di hari terakhir pengajuan permohonan.

Sementara Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya dari gugatan itu. Nanti akan ke luar di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri. Dalam menghadapi sengketa ini, KPU Kepri akan menggunakan pengacara yang pernah digunakan KPU Pusat.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Anshar-Marlin, Ade Angga pun menyatakan siap menghadapi gugatan pihak manapun terkait hasil Pilgub Kepri. “Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kepri. Terima Kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pasangan Anshar-Marlin untuk memimpin Kepri,” jelasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.