BREAKING NEWS
 

Apresiasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Fahira Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 29 Mei 2025 18:33 WIB
Anggota DPD Fahira Idris (Foto: Dok. Fahira)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPD yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik sekolah negeri maupun swasta. Bagi Fahira, putusan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia dan langkah maju menuju sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan konstitusional.

Namun, Fahira menyadari, tantangan muncul pada saat implementasi. Untuk itu, Pemerintah perlu segera merumuskan strategi yang cermat, adil, dan terukur agar putusan ini efektif.

"Saya sangat yakin jika implementasinya efektif, putusan ini akan melahirkan generasi muda yang cerdas, berdaya saing, dan memiliki integritas sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Fahira, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Senator DKI Jakarta ini mengungkapkan, meskipun putusan MK membuka peluang besar, tetapi pelaksanaannya menuntut kebijakan yang adaptif dan bertahap. Setidaknya ada lima rekomendasi yang patut menjadi perhatian agar kebijakan ini bisa dijalankan secara efektif.

Baca juga : Puan Kritisi Berbagai Persoalan Aktual

Pertama, pemutakhiran dan pemetaan sekolah swasta. Menurut Fahira, tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi dan tujuan yang sama. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan komprehensif berdasarkan klasifikasi historis dan karakteristiknya, misalnya dari sekolah swasta berbasis sosial-keagamaan, swasta komunitas, hingga yang berbasis bisnis.

“Fokus bantuan negara harus tertuju pada sekolah-sekolah yang melayani kelompok masyarakat menengah ke bawah,” saran Fahira.

Adsense

Kedua, kebijakan afirmasi yang tepat sasaran. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menerapkan skema subsidi yang berbasis kebutuhan (need-based subsidy). Sekolah swasta yang berada di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri, serta yang menyasar peserta didik dari keluarga tidak mampu, harus menjadi prioritas penerima bantuan operasional yang memadai.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Setiap dana publik yang dialokasikan kepada sekolah swasta harus disertai dengan standar tata kelola yang ketat. Penguatan sistem akuntabilitas dan audit serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan.

Baca juga : Program Sekolah Gratis di Banten, Sekolah Swasta Wajib Kerja Sama 3 Tahun

Keempat, reformasi mekanisme alokasi anggaran pendidikan. Sudah saatnya angka 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting), bukan hanya penyerapan anggaran. Dana pendidikan harus dikonsentrasikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan peningkatan kualitas tenaga pendidik, bukan tercecer di banyak kementerian dan pada proyek-proyek yang tidak relevan.

Kelima, pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan swasta. Sebagian besar guru di sekolah swasta masih bergaji minim dan bekerja tanpa perlindungan memadai. Untuk itu, implementasi putusan MK ini harus dibarengi dengan strategi peningkatan kesejahteraan guru, baik melalui insentif, pelatihan berkelanjutan, maupun mekanisme pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN-PPPK).

“Bagi saya, putusan MK bukanlah akhir, melainkan permulaan dari perjuangan panjang untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, dapat menikmati pendidikan dasar yang berkualitas tanpa beban biaya,” pungkas aktivis perlindungan anak ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca juga : Dirjen Otda: MBG Hingga Sekolah Rakyat Bukti Pemerintah Tunaikan Amanah

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan ke sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense