RM.id Rakyat Merdeka - Senator Papua Barat Filep Wamafma mendorong pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Tangguh bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Filep, PI 10 persen memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal bagi daerah.
Karena itu, apabila terdapat keterlambatan atau kendala dalam realisasinya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya. Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” kata Filep, Rabu (9/9/2026).
Filep kemudian membandingkan perkembangan pengelolaan PI di Papua Barat dengan Kalimantan Timur.
Menurut dia, hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas di Kalimantan Timur telah dioperasionalkan melalui BUMD dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
Ia mencontohkan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur yang disebut telah memberikan kontribusi sekitar Rp 679,295 miliar kepada pendapatan asli daerah (PAD) sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 160 miliar.
BUMD tersebut juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, lanjut Filep, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 miliar pada 2026. Sebelumnya, dividen yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 25 miliar pada 2024 dan Rp 33 miliar pada 2023.
“Referensi dari Kalimantan memberikan praktik yang konkret. Kalimantan Timur telah berhasil mengubah PI 10 persen menjadi instrumen ekonomi dan sumber PAD. Papua Barat memiliki Tangguh yang sangat strategis dan telah memiliki BUMD. Oleh karena itu, kelembagaan tersebut perlu segera dioptimalkan agar hak PI 10 persen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegas Filep.
Filep mengatakan, apabila PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, terdapat sejumlah aspek hukum dan administratif yang perlu diperhatikan.
Baca juga : Senator Filep Dorong Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen Tangguh
Pertama, Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meminta penjelasan resmi mengenai dasar penundaan, penolakan, atau tidak dilaksanakannya PI.
Apabila terdapat kewajiban hukum atau kontraktual yang belum dipenuhi, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme keberatan, penyelesaian administratif, maupun upaya hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan kewenangan atau sengketa antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BP Tangguh, dan pihak terkait.
Persoalannya dapat mencakup penetapan penerima PI, struktur kepemilikan, mekanisme pengalihan PI, pembiayaan, pengelolaan, hingga pembagian manfaat bagi daerah penghasil.
Ketiga, apabila terdapat dugaan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau tindakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawasan dan audit negara.
Pemeriksaan tersebut, kata Filep, dapat dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tata kelola kontrak kerja sama, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
Keempat, apabila suatu keputusan atau tindakan terbukti menimbulkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penentuan adanya pelanggaran maupun kerugian harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang sah.
Kelima, tidak terealisasinya PI secara transparan juga dapat berdampak pada kepentingan masyarakat di wilayah penghasil.
Menurut Filep, manfaat pengelolaan sumber daya alam perlu terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Filep juga menyoroti potensi manfaat ekonomi yang tidak dapat diperoleh Papua Barat apabila PI 10 persen tidak terealisasi hingga berakhirnya masa kontrak.
Baca juga : Filep Wamafma Dorong Transparansi PI 10 Persen BP Tangguh hingga 2055
Menurut dia, potensi kehilangan tersebut tidak hanya berupa penerimaan langsung, tetapi juga kesempatan bagi daerah untuk membangun aset, memperkuat BUMD, dan memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang dari pengelolaan sumber daya alam.
“Secara sederhana, potensi manfaat ekonomi yang hilang dapat dihitung berdasarkan nilai manfaat bersih PI 10 persen yang seharusnya diterima selama masa kontrak. Perhitungannya perlu mempertimbangkan volume produksi, harga LNG, pendapatan kontraktor, biaya operasi, biaya investasi, kewajiban perpajakan, kewajiban kontraktual, biaya pembiayaan, serta pembagian manfaat antara pemerintah provinsi dan daerah penghasil,” jelas Filep.
Karena itu, menurut dia, nilai potensi kehilangan tersebut tidak dapat disamakan secara langsung dengan 10 persen dari pendapatan kotor LNG.
Perhitungan perlu menggunakan model keekonomian PI yang dapat diuji dan diaudit. Filep menyebut setidaknya terdapat sejumlah komponen yang perlu diperhitungkan.
Di antaranya potensi penerimaan bersih dari dividen atau hasil usaha BUMD pengelola PI, potensi PAD dari pajak, retribusi, dividen BUMD, jasa penunjang, serta aktivitas ekonomi turunan di sekitar proyek.
Selain itu, terdapat potensi kehilangan nilai aset dan ekuitas BUMD serta opportunity cost atau biaya kesempatan.
Papua Barat juga berpotensi kehilangan manfaat dari pertumbuhan nilai ekonomi proyek, termasuk pengembangan lanjutan seperti Ubadari–CCUS–Compression (UCC), peningkatan kapasitas produksi, dan kegiatan pendukung lainnya.
“Dalam melakukan analisis, pemda perlu membandingkan dua kondisi, yaitu skenario apabila PI 10 persen direalisasikan sejak waktu yang seharusnya dan skenario apabila PI tidak pernah direalisasikan hingga masa kontrak berakhir. Selisih manfaat bersih dari kedua skenario tersebut dapat menjadi dasar untuk menghitung potensi kehilangan penerimaan daerah,” ujar Filep.
Ia menambahkan, perhitungan juga perlu mempertimbangkan faktor nilai waktu uang, inflasi, biaya pembiayaan, risiko perubahan harga LNG, penurunan produksi, serta kemungkinan perpanjangan atau perubahan kontrak.
Filep menilai, Papua Barat telah memiliki sejumlah modal kelembagaan untuk mengelola PI, termasuk BUMD Kasuari Energi Nusantara.
Pemprov Papua Barat juga disebut telah berkomunikasi dengan Menteri ESDM untuk mendorong percepatan realisasi PI Tangguh.
Baca juga : Filep Wamafma Dorong Audit Transparan soal PI 10 Persen Blok Tangguh
“Papua Barat memiliki sumber daya dan kelembagaan yang diperlukan. Kita memiliki Tangguh dan telah memiliki BUMD. Persoalannya tinggal realisasi saja agar nilai tambah dan manfaat fiskalnya kembali kepada daerah penghasil,” tuturnya.
Filep juga mengingatkan agar aspek keekonomian dan risiko pembiayaan menjadi bagian penting dalam pembahasan PI.
“Pemda harus mengetahui apakah struktur PI yang ditawarkan layak secara ekonomi, bagaimana risiko pembiayaannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Transparansi tersebut penting agar keputusan investasi daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Karena itu, Filep mendorong SKK Migas, Kementerian ESDM, BP Tangguh, dan pihak terkait membuka informasi mengenai model keekonomian PI Tangguh agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat memahami manfaat, kewajiban, serta risiko ekonominya secara objektif.
“Setiap tahun keterlambatan berarti terdapat potensi penerimaan yang belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan masa depan fiskal Papua Barat,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah pusat, Pemprov Papua Barat, BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak terkait segera menyelesaikan sejumlah persoalan.
Di antaranya kepastian status dan dasar hukum PI 10 persen, penjelasan resmi apabila terdapat penundaan atau PI belum terealisasi, penguatan BUMD pengelola, serta penyusunan skema pembiayaan PI yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Filep menekankan pentingnya kejelasan pembagian manfaat antara provinsi dan daerah penghasil, transparansi model keekonomian dan risiko investasi, mekanisme pengawasan, pemeriksaan dan audit, skema manfaat bagi masyarakat di wilayah penghasil, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kalimantan Timur telah menunjukkan PI bisa menjadi sumber PAD. Papua Barat diharapkan tidak hanya menjadi wilayah penghasil. Jika PI Tangguh belum direalisasikan, pemda perlu menggunakan mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia untuk memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi,” pungkas Filep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.