RM.id Rakyat Merdeka - Dalam rentang tiga bulan ke depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat sibuk. Ratusan sengketa Pilkada kemungkinan akan masuk ke MK.
Dalam proses ini, MK akan kembali diuji kredibilitasnya. Apakah persidangan sengketa nantinya akan mampu menjadi batu loncatan bagi MK untuk kembali mengangkat citra yang sebelumnya terpuruk? Atau malah menambah coreng di wajah MK?
Berkaca dari pengalaman Pilkada Serentak 2020, sengketa yang masuk ke MK sangat banyak. Saat itu, dengan jumlah daerah yang menggelar Pilkada sebanyak 270, ada 136 sengketa yang masuk MK. Artinya, ada 50 persen lebih yang mengajukan gugatan.
Baca juga : Sifat-sifat Massa Politik
Di 2024, jumlah daerah yang menggelar Pilkada naik dua kali lipat diban ding 2020, yaitu 545. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan enam kota/kabupaten administrasi di Jakarta yang tak menggelar Pilkada 2024. Jika polanya sama dengan 2020, akan ada hampir 300 gugatan Pilkada masuk ke MK. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat berdasarkan data MK, jumlah gugatan Pilkada 2024 yang masuk ke MK mencapai 312 berkas gugatan.
Menghadapi pekerjaan besar ini, MK sudah membuat jadwal. Mulai dari pendaftaran gugatan, persidangan, sampai pembacaan putusan. Pendaftaran gugatan sudah dimulai sejak 27 November dan ditutup pada 18 Desember 2024. Sedangkan pembacaan putusannya akan digelar dua tahap, yaitu 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.
Dalam sengketa Pilkada ini, MK punya tanggung jawab menegakkan keadilan konstitusi. MK juga punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengusir keraguan mengenai independensi hakim MK atas gugatan yang masuk. Mengapa demikian? Ini terkait kredibilitas MK yang pernah rusak “dicabik-cabik” oknum.
Baca juga : Gerakan Roller Coaster Rupiah
Agar MK mampu melakukan tugas dengan baik, publik pun harus terus memberikan pengawasan. Karena kasus silam, para hakim MK jangan kecewa bila masih ada skeptisisme publik terhadap kredibilitas mereka. Apalagi saat ini semua ditumpahkan dalam jejaring media sosial. Para netizen dengan caranya masing-masing beropini tentang MK.
Untuk saat ini, tidak ada yang bisa mengendalikan opini publik yang bertebaran di media sosial maupun obrolan warung kopi. Sekarang, tinggal good will dari MK untuk melaku kan transparansi publik dalam menyi dangkan sengketa Pilkada 2024. Publik bisa menyaksikan secara live tentang proses perdebatan dan lain sebagainya.
Proses persidangan sengketa Pilkada tentu penuh dengan dinamika, bahkan juga drama. Hal itu tidak ada masalah. Karena masing-masing pihak ingin dimenangkan MK. Mereka akan meng gunakan segala upaya untuk menyakinkan para hakim MK, bahwa hal yang merekan dalilkan adalah benar.
Baca juga : Prabowo Stop Proyek Tol Baru
Yang perlu dilakukan MK adalah tetap menjaga independensi. Jangan terpengaruh dengan pihak mana pun, baik penggugat maupun tergugat. Apalagi sampai ada yang terima sogo kan, nauzubillah. Buatlah putusan berdasarkan fakta-fakta yang ada, dengan bukti-bukti yang sahih. Sebab, putusan MK akan menjadi dasar dari keabsahan Pilkada ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.