RM.id Rakyat Merdeka - Hukuman Djoko Tjandra dikorting hakim. Kaget? Tidak. Karena, sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang terlibat dalam kasus yang sama, sudah lebih dulu mendapat “kortingan” hukuman.
Pinangki yang dihukum 10 tahun di Pengadilan Negeri, dikorting menjadi empat tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kejadiannya juga belum lama, 14 Juni 2021.
Saat itu, heboh. Publik mereaksi keras putusan itu. Apalagi ketika dimintai tanggapan ke Kejaksaan Agung, Pinangki terkesan, seolah-olah “berjasa” kepada negara. Kok bisa?
Baca juga : Pelajaran Hebat Dari Akidi
Karena, “negara dapat mobil dari Pinangki”. Demikian kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.
Mobil tersebut adalah mobil Pinangki yang disita negara. Mobilnya BMW, SUV X-5. Warna biru. Harganya di atas Rp1,5 Miliar. Pinangki memang luar biasa. Negara dapat mobil darinya.
Ali juga mengingatkan, “jangan hanya Pinangki yang dikejar-kejar. Karena, tersangka lain terkait kasus tersebut juga banyak”.
Baca juga : Obat, Jangan Nunggu Ponari
Sekarang ada Djoko Tjandra. Sama seperti Pinangki. Hukumannya dikorting. Djoko yang buron selama bertahun-tahun, dikurangi hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Djoko terlibat dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Kasus Djoko Tjandra sangat menyita perhatian karena melibatkan banyak aparat hukum. Bahkan ada beberapa nama besar yang disebut.
Menariknya, mungkin juga kebetulan: lima orang hakim yang mengadili banding Djoko Tjandra, empat diantaranya adalah hakim yang juga mengadili banding Jaksa Pinangki. 80 persen sama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.