Dark/Light Mode

Perda Rokok Di Bogor Tabrak Aturan Nasional

Kamis, 13 Desember 2018 16:44 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat (Foto : kotabogor.go.id)
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat (Foto : kotabogor.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Padahal, Perda itu sudah disahkan. Penilaian ini disampaikan Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto. Dia menilai, memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR. 

“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” ucapnya. Namun dalam pelaksanaannya, Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha. Hal ini misalnya, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal, peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR, tidak melarang hal ini. 

Baca juga : Kepada Media, Jokowi Bersahabat Prabowo Musuhan

Agus mengatakan, Pemkot seharusnya hanya membuat aturan sesuai kewenangannya. Maka itu, Kemendagri, sambungnya, senantiasa mengkaji setiap perda yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Terkait kontroversi Perda KTR, Kemendagri sudah melakukan fasilitasi soal Perda KTR ini. Yakni dalam bentuk Surat Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. “Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan pembina kabupaten kota. Kami meminta Guberur Jawa Barat klarifikasi Perda KTR ini,” ujarnya. 

Perda KTR Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern, menuai protes berbagai kalangan. Termasuk warga usaha yang berada di Kota Bogor. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoron mengatakan, Peraturan Daerah yang tidak sesuai Peraturan Nasional, jelas menimbulkan kebingungan di lapangan. Pihaknya mengaku tak punya aturan main yang jelas. 

Baca juga : Marah Tak Selesaikan Masalah

“Di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh. Sementara di level daerah dilarang. Tidak ada jaminan usaha. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan tersebut atau minimal disosialisasikan,” keluhnya. Pedagang toko retail di Kota Bogor, Farida, juga mengeluhkan adanya larangan pemajangan produk rokok. Larangan tersebut membuat pendapatannya berkurang hingga 40 persen. “Apa alasannya dagangan rokok harus ditutup? Lalu, saya dikasih lihat surat edaran Pemerintah. Kami pedagang memohon agar usaha kami didukung agar bisa maju,” ungkapnya. 

Hal ini juga disampaikan oleh Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Estyo Herbowo. Ia mengaku memahami itikad Perda KTR ini. Yaitu untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor. Persoalannya, dia meneruskan, belakangan ada larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.
 
“Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri. Karena selama ini tidak diatur larangan pema-jangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi,” kata Estyo. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.