Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera

Minggu, 25 November 2018 16:42 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin. (Foto: FB @mariana amiruddin)
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin. (Foto: FB @mariana amiruddin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komnas Perempuan menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence). Kampanye dimulai 25 November hingga 10 Desember mendatang. Kampanye ini merupakan kampanye internasional, untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan, pihaknya menemukan banyak pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi. “Hal ini akibat ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat tentang kekerasan seksual,” katanya di Jakarta.

Komnas Perempuan mencatat sejumlah tren kekerasan seksual yang sedang mencuat di media massa. Mulai dari kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan, tidak dikenalinya kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus pelanggaran UU ITE, dan tren kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber.

Baca juga : Atasi Defisit Anggaran, Badan Usaha Wajib Ikut BPJS

Luasnya akses dalam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lain yang men¬jadi pelaku kekerasan. Seperti kolega, supir transportasi online. Bahkan orang yang belum dike¬nal sebelumnya.

Hal ini menunjukkan, kejahatan cyber bukanlah bentuk kekerasan terhadap perempuan biasa. Namun juga kejahatan transnasional yang butuh perha¬tian khusus dari pemerintah.

“Komnas Perempuan telah mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Tujuannya, memutus mata rantai kekerasan seksual dan menghadirkan pemulihan korban,” ujar Mariana.

Baca juga : Gawat, Indonesia Alami Darurat Matematika

Namun, Panja Komisi 8 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPRterkesan memperlambat pembahasan dan pengesahan di DPR. Tidak sensitifnya Panja terkait kekosongan hukum da¬lam melindungi masyarakat khususnya perempuan dari kekerasan seksual ini, mengakibatkan hingga kini proses hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual hanya berpegang pada KUHP dan KUHAP.

“Keduanya tidak mampu memberi perlindungan secara utuh bagi perempuan korban kekerasan seksual,” sebutnya. Kondisi ini menjadi hambatan bagi akses keadilan korban, di tengah meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.

Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah menambahkan, tren kekerasan seksual yang se¬makin hari semakin meningkat, meyakinkan kebutuhan payung hukum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan. Guna melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual.

Baca juga : Anak SD Merokok Di Sekolah, Hukumannya Merokok Juga

Dalam Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pihaknya mendesak eksekutif dan legislatif segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tanpa mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pem-buktian, pemulihan dan perlind¬ungan hak-hak korban.

Masyarakat juga diminta terus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Termasuk juga melakukan kampanye #GerakBersama ‘Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan’. “Juga terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas mau¬pun negara,” katanya.  [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.