Dark/Light Mode

Gelar Pawai Hari HAM

Stop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Rabu, 12 Desember 2018 13:12 WIB
Para aktivis dan pegiat lingkungan hidup menggelar pawai memperingati hari HAM Sedunia, di depan Istana Negara (Foto: IG@walhi.nasional)
Para aktivis dan pegiat lingkungan hidup menggelar pawai memperingati hari HAM Sedunia, di depan Istana Negara (Foto: [email protected])

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan aktivis dan pegiat lingkungan hidup menggelar pawai memperingati Hari HAM Sedunia di depan Istana Negara, kemarin. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Apalagi kasus-kasus yang terjadi menunjukkan hukum tidak berpihak pada upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam spanduk dan posternya, massa menuliskan ‘Hanya Orang Bodoh dan Merugi yang Membiarkan  Lingkungannya Dirusak’, "Save Pulau Pari", ‘Pejuang Lingkungan adalah Pembela HA M’, dan ‘Air adalah Sumber Penghidupan, Mencemari Air sama dengan Mencemari Pikiran’.

Manager kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu A. Perdana menuturkan, aksi ini merupakan tanda perlawanan masyarakat sipil. Mulai dari perlawanan terhadap tindakan represif, manipulasi perkara, gugatan tidak berdasar hukum, pengusiran paksa dan tindakan pelanggaran HAM lainnya. Baik komunitas yang berjuang mempertahankan kebebasan, hak atas tanah, kampung, lingkungan hidup yang sehat.

Baca juga : Tepis Selingkuhan Pengusaha Jatim

Hingga hak dasar lainnya, akibat praktik buruk investasi dan kebijakan yang diskriminatif. “Sepanjang 2018 terjadi peningkatan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan HAM,” katanya. Tercatat 163 pejuang lingkungan dikrimininalisasi. Menurut Wahyu, tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM itu tidak terlepas dari tindakan dan kebijakan negara yang masih mengandalkan investasi sebagai pilar utama pembangunan. “Potret buruk selama 2018 memperlihatkan pengabaian negara dalam melakukan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak rakyat dalam penguasaan atas sumber agrarianya”, katanya.

Wahyu mencontohkan kasus nelayan Pulau Pari yang berhadapan denga PT Bumi Pari Asri. Kasus ini merupakan potret naiknya kriminalisasi oleh industri pariwisata. Apalagi para nelayan telah berkali-kali kehilangan lapangan pekerjaan. Dahulu Pulau Pari kaya akan hasil lautnya masih terdapat aktivitas budidaya rumput laut dan mencari ikan.Seiring waktu, laut tercemat budidaya rumput laut mati, hasil tangkapan menurun. Kemudian masyarakat beralih dengan mengelola pariwisata sebagai mata pencaharian.

Baca juga : Kontribusi Sawit Besar, Petaninya Masih Susah

“Namun, kembali mereka mendapat ancaman dari perusahaan yang akan merampas bukan hanya laut, tetapi juga rumah dan tanah mereka,” sebutnya. Sementara itu, penyelesaian konflik dan pengakuan kembali hak-hak atas tanah masyarakat yang selama ini dirampas perusahaan swasta dan negara juga tak kunjung menemui titik terang. Padahal, tanah sebagai sumber pokok kehidupan rakyat Indonesia merupakan hak asasi yang seharusnya dijunjung tinggi dan dihormati oleh negara. Selain menuntut pemerintah atas pengabaiannya terhadap pemenuhan dan perlindungan pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM, aksi ini dilanjutkan menuju Mahkamah
Agung. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.