Dark/Light Mode

Atasi Defisit Anggaran, Badan Usaha Wajib Ikut BPJS

Jumat, 16 November 2018 15:35 WIB
(Foto: finansialku.com)
(Foto: finansialku.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah situasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah berencana menaikkan besaran iuran. Langkah tersebut langsung mendapat banyak kritikan. Karena kenaikan iuran bakal membebani rakyat miskin yang sangat bergantung pada BPJS. Hal ini diingatkan Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Nasional, Heri Irawan. Dia menuturkan, masalah defisit BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp 7,95 triliun hingga September 2018, disebabkan oleh tidak seriusnya pemerintah menangani masalah di BPJS Kesehatan.

Berdasarkan UU BPJS, ada tiga opsi untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Mulai dari menyesuaikan iuran setiap bulannya, sesuai hitungan aktuaria, mengurangi manfaat pelayanan kesehatan, hingga memberikan suntikan dana tambahan. “Yang dilakukan saat ini adalah memberikan suntikan dana. Namun, hal itu tidak menjadi solusi dan menutupi defisit tersebut. Untuk pengurangan manfaat, tidak mungkin dan jangan dilakukan. Karena akan merugikan masyarakat. Pelayanan masyarakat harus jadi prioritas utama,” katanya.

Baca juga : Gawat, Indonesia Alami Darurat Matematika

Terkait iuran, Heri menerangkan, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat ini hanya Rp 23.000. Padahal, dari awal sudah jelas, hitungan aktuaria para akademisi menyatakan angka ideal untuk iuran PBI minimal Rp 36.000,-. “Jadi gak usah lebay deh, BPJS Kesehatan akan terjadi defisit/mismatch sudah diprediksi dari awal,” ungkapnya. Namun, pemerintah jangan juga menaikkan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Apalagi, saat ini iuran Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, dan Kelas 3 Rp 25.500 saja, banyak peserta menunggak. Apalagi, jika dinaikan.

Dikhawatirkan, beban peserta BPJS akan semakin berat di tengah ekonomi lesu dan daya beli masyarakat yang menurun. Pihaknya menilai, BPJS Kesehatan dan pemerintah tidak serius mendorong kepesertaan badan usaha agar mendaftarkan semua pekerjanya. Baik swasta atau BUMN dan BUMD untuk menjadi peserta JKNBPJS Kesehatan. Tak hanya itu, penegakan sanksi sesuai PP 86/2013 bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN, juga lemah. “Jika semua badan usaha mendaftarkan pekerjanya, ini akan menutupi defisit BPJS Kesehatan karena iurannya pasti,” kata Heri.

Baca juga : Anak SD Merokok Di Sekolah, Hukumannya Merokok Juga

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Alasannya, evaluasi iuran tersebut dilakukan usai pemilihan umum (pemilu) untuk menghindari kegaduhan di tahun politik. Untuk mengatasi defisit BPJS saat ini, JK memastikan pemerintah turun tangan. Pemerintah akan menggunakan dana APBN untuk menambal kekurangan pendapatan badan layanan kesehatan itu. “Pemerintah berharap jangan setiap tahun (defisitnya) meningkat terus,” katanya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.