Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Nindy Ayunda

Selasa, 18 Januari 2022 20:35 WIB
Artis Nindy Ayunda. (Foto: Instagram)
Artis Nindy Ayunda. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan psikis terhadap anak artis Nindy Ayunda yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung lengkap alias P21. Padahal, pelaku telah ditahan di Polres Jaksel dengan waktu yang cukup lama.

Aktivis perempuan dan anak Rinjani Dwi Harini menyayangkan kurang pedulinya Kejaksaan terhadap kasus-kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak. Dia membandingkan perbedaan penanganan kasus korupsi dan kekerasan anak-anak yang dilakukan korps Adhyaksa. 

Baca juga : Upaya Pemulihan Aset, Kejagung Buru Mitra Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

"Ini Pak Jaksa Agung harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini, jangan hanya kasus-kasus tindak pidana korupsi saja," ujarnya, Selasa (18/1).

Dia berharap, sanksi tegas bisa dijatuhkan kepada pelaku kekerasan anak. Dengan begitu, dapat menimbulkan efek jera. "Ini kasus yang sangat sering terjadi dan perlu adanya kepedulian dari Jaksa Agung, biar pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak jadi kapok," tegas Rinjani.

Baca juga : Kepala BNPB Meluncur Ke Lokasi Terdampak Gempa M6,6 Di Pandeglang

Terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, proses hukum ada tahapannya. "Belum dilimpahkannya perkara karena mungkin alat bukti maupun berkasnya belum cukup," tuturnya, Selasa (18/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.