Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Masuk Pasar Sukawati, Iriana Sapa Warga Dan Borong Produk Lokal
- Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Pasca Konflik KKB Vs Aparat Di Papua Barat
- TEKAD Berkontribusi Besar Dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di Manggarai
- Potensi Ekonomi Digital Luar Biasa, Yuk Maksimalkan Penggunaan Medsos
- Menpora Jempolin Anak Muda Antusias Ikut Pekan Olahraga Tradisional
Upaya Pemulihan Aset, Kejagung Buru Mitra Terdakwa Kasus Korupsi Asabri
Senin, 17 Januari 2022 22:28 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak-pihak yang diduga turut kecipratan hasil korupsi PT Asabri (Persero). Hal ini dilakukan Korps Adhyaksa demi kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Supardi meyakini, masih ada pihak-pihak yang diduga menikmati uang haram itu.
Apalagi, fakta-fakta yang mencuat di persidangan mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Termasuk, mitra terdakwa maupun tersangka. "Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya)," ujar Supardi, dalam keterangan pers, Senin (17/1).
Baca juga : Gempa M5,4 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Dalam perkara Asabri, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis enam terdakwa dengan pidana berbeda-beda. Dua mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara.
Sementara Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun.
Baca juga : Nggak Beri Efek Jera, Hakim Diminta Tidak Jatuhi Hukuman Mati Bagi Terdakwa Kasus Asabri
Satu terdakwa lagi, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut pidana mati, saat ini sedang menunggu sidang pembacaan vonis.
Supardi mengatakan, Kejagung tetap fokus melakukan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Tim penyidik memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini beredar di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.
Apalagi, berdasarkan fakta persidangan, terdapat sejumlah aset yang diduga disamarkan atas nama pihak lain atau mitra.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya