Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalah Lawan Depp, Heard Tak Bisa Bayar Kompensasi

Kamis, 2 Juni 2022 21:51 WIB
Johnny Deep dan Amber Heard bersitegang dalam kasus pencemaran nama baik.(Foto Sky News)
Johnny Deep dan Amber Heard bersitegang dalam kasus pencemaran nama baik.(Foto Sky News)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertarungan Johnny Depp dan mantan istri, Amber Heard di ruang sidang telah berakhir. Lebih dari lima tahun setelah perceraian keduanya, gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar atau sekitar Rp 729 miliar Depp terhadap mantan istrinya menjadi pusat perhatian di ruang sidang Virginia. 

Persidangan di Pengadilan Fairfax County, Virginia yang dimulai 12 April lalu berakhir pada Rabu (1/6). Juri menyatakan, Depp Heard sama-sama bersalah melakukan pencemaran nama baik. Namun mereka lebih berpihak kepada bintang film Pirates of the Caribbean itu.

Putusan yang diketuk palu oleh hakim Penney Azcarate itu memuncaki persidangan yang berlangsung selama enam pekan antara kedua selebritas Hollywood itu. Tujuh juri di Virginia itu menyatakan, Depp berhak atas ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau Rp 216,6 miliar setelah menyatakan artikel  Heard pada 2018 di Washington Post mengenai pengalamannya menjadi korban kekerasan seksual sebagai pencemaran nama baik terhadap Depp.

Heard, yang menunduk sepanjang pembacaan keputusan juri, mengaku sangat 'patah hati' dan kecewa atas keputusan pengadilan itu. Menurutnya, kalah dalam sidang pencemaran nama baik serupa dengan kehilangan hak sebagai perempuan yang bebas berbicara.

Baca juga : IKN Bakal Dongkrak Budaya Kutai

Adapun Deep, yang mendengarkan keputusan juri itu dari Inggris. Depp di Inggris untuk menggelar tiga konser kejutan bersama temannya, musisi Jeff Beck. Lewat unggahan di Instagram, ia menyebut para juri telah mengembalikan hidupnya kembali.

Dalam kolom opini di Washington Post, Heard mendeskripsikan dirinya sebagai 'figur publik yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)' tanpa menyebut nama Depp. Namun, Depp, yang merasa dituduh, dan menuntut ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS.

Heard membalas tuntutan Depp itu dengan menggugat balik dengan 100 juta dolar AS atau Rp1,5 triliun. Aktris berusia 36 tahun itu mengklaim, nama baiknya dicemarkan  kuasa hukum Depp, Adam Waldman, yang mengatakan kepada Daily Mail bahwa klaim dirinya menjadi korban KDRT adalah hoaks.

Juri juga sepakat, Heard dicemarkan nama baiknya berhak atas ganti rugi. Namun jumlahnya jauh lebih kecil ketimbang yang harus dibayarkan Heard ke Depp. Yaitu 2 juta dolar AS atau Rp 28,8 miliar.

Baca juga : MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara Bisa Masuk Kategori Korupsi

Selain kecewa karena kalah, pengacara Heard, Elaine Bredehoft mengungkap tentang ketidakmampuan kliennya untuk membayar denda ganti rugi terhadap Depp.

Tampil di The Today Show NBC, pengacara Amber Heard menilai sidang berhasil menang di kubu lawan karena mendapat liputan yang begitu luas. Sedangkan dari pihak Amber Heard, dia harus membayar ganti rugi karena tulisan yang menyudutkan Depp di media.

Bredehoft, lantas mengungkap langkah yang akan diambil kliennya, yakni mengajukan banding atas putusan itu.

"Salah satu hal pertama yang dia katakan adalah, 'Saya sangat menyesal untuk semua wanita di luar sana,'" kata Bredehoft.

Baca juga : Valeria Vasilieva, Tenar Pasca Tuding Polisi Bali Korupsi

"Ini adalah kemunduran bagi semua wanita di dalam dan di luar ruang sidang, dan dia merasakan beban itu," ujar Bredehoft menambahkan.

Dalam kesempatan itu, pengacara juga menyoroti media sosial yang menghimpun kekuatan untuk makin membuat Heard terpukul.*** 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.