Dark/Light Mode

MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara Bisa Masuk Kategori Korupsi

Kamis, 26 Mei 2022 11:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah bank di Indonesia disebut memberikan pendanaan untuk industri batu bara yang jumlahnya mencapai Rp 89 triliun.

Salah satunya, sebuah grup perusahaan batu bara di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh salah satu bank di Tanah Air tanpa menggunakan agunan, atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.

Baca juga : Perusahaan Kain Ini Bagikan BLT Untuk UMKM Fashion

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pinjaman tanpa agunan akan berpotensi menjadi kredit macet. Nantinya, hal itu bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.

"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," ujar Boyamin, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).

Baca juga : Kementan Perketat Pengawasan Keluar Masuk Hewan

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan, hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain. "Tidak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan, seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.