Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik BFC

Senin, 18 Juli 2022 21:24 WIB
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, FB. (Foto: Kejagung)
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, FB. (Foto: Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel berinisial FB sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik blast furnace complex (BFC) oleh perusahaan baja itu pada tahun 2011.

Selain FB, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Keempatnya adalah Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015 ASS, dan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, BP.

Lalu, Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013-Agustus 2019, HW alias RH, dan Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, MR.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini Senin 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan 5 orang tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/7).

Baca juga : Teken Deklarasi Bali, 11 Negara Sepakat Tukeran Informasi Pajak

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. BP dan HW ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Sedangkan MR dan ASS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara FB menjadi tahanan kota.

Kasus itu bermula ketika tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex (BFC), pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

Tujuan pembangunan pabrik ini adalah untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksinya lebih murah. Soalnya, dengan menggunakan bahan bakar gas, biaya produksinya lebih mahal.

Pembangunan pabrik BFC tersebut awalnya disetujui Direksi PT Krakatau Steel (Persero) pada tahun 2007. Kontraktor yang memenangkan proyek adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering. PT Krakatau Engineering merupakan anak usaha dari PT Krakatau Steel.

Baca juga : KPK Cegah Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri

Proyek tersebut merupakan pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

Akan tetapi, dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

"Seharusnya MCC CERI melaksanakan pembangunan sekaligus pembiayaannya. Namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara," ungkap Burhanuddin.

Awalnya nilai kontrak pembangunan pabrik BFC PT Krakatau Steel dengan sistem terima jadi sebesar Rp 4,7 triliun. Namun pada adendum ke-4, membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

Baca juga : Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Santri Akhirnya Menyerahkan Diri

"Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan. Ini sama sekali mangkrak, karena tidak layak, serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan," tegasnya.

Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 triliun, sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.