Dark/Light Mode

2 Kali Mangkir, Aktris Jenny Rachman Bakal Dijemput Paksa?

Senin, 24 Juli 2023 11:55 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aktris senior Jenny Rachman dikabarkan akan dijemput polisi terkait dugaan kasus perusakan rumah Alia Karenina, di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP menyatakan membuka peluang untuk menjemput pemain film lawas tersebut.

"Kasusnya itu tetap berlanjut ya, dan yang bersangkutan juga akan kami jemput karena selalu mengelak ketika akan dijemput," ujar AKP Erwin, Senin (24/7).

Sementara soal opsi restorative justice yang diajukan pihak Jenny Rachman, AKP Erwin bilang, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Baca juga : Atalia Resmikan Gedung Graha Bakti Himpaudi Jabar

"Jadi, sampai saat ini masih tertunda," imbuhnya.

Sebelumnya, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates, Yonathan Andre Baskoro, mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus perusakan rumah Alia Karenina.

"Kami bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak tahun lalu," tutur Yonathan.

Yonathan pun mendesak kepolisian bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum.

Baca juga : Bahlil Lirik Pasar Australia

"Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tetapi belum ada jawaban," keluh dia.

Adapun Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.

Jenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022. Namun, dia meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

Baca juga : HUT Ke-77 Bhayangkara, Asabri Serahkan Bantuan Pada Polda Bengkulu

Kemudian, polisi melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023. Namun sehari sebelum diperiksa, pengacara Jenny Rachman meminta ditunda karena kliennya berada di luar kota.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Jenny Rachman mengenai kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.