Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Polisi menemukan tiga butir pil ekstasi di kantong celananya.
Polisi bilang, saat ditangkap, Ridho belum sempat mengonsumsi barang haram tersebut. "Tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya (barang bukti), dan positif hasil pemeriksaan, (tes urine)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jl. Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2).
Baca juga : Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Ridho mengaku kepada petugas korps baju cokelat, dirinya sebelumnya menggunakan narkoba di Bali. Jenisnya, sabu. "Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," imbuh Yusri.
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga : Mabes Polri Gandeng Ulama Dan Influencer
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017. Saat itu dia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya