Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Ke MK
Eliadi Hulu: Pembatasan Kekuasaan Di Parpol Sangat Penting
Selasa, 27 Juni 2023 07:10 WIB
Sebelumnya
Apa yang Anda mohonkan ke MK?
Kami meminta agar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Parpol, dimaknai dengan bunyi, pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan, dilakukan sesuai AD dan ART.
Khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Kenapa Anda ingin masa jabatan ketum parpol hanya dua periode?
Baca juga : Mendes Ingatkan Dana Desa Digunakan Untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna
Pertama, kami melihat dalam Undang-Undang Dasar, parpol disebutkan sebanyak enam kali. Artinya, parpol ini penting sebagai pilar demokrasi. Mengingat, Indonesia menganut sistem demokrasi.
Contohnya?
Misalnya, peserta Pemilu adalah partai politik. Itu disebutkan dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Tapi, secara formal, tidak ada pengawasan terhadap partai, internal maupun eksternal. Dalam keseluruhan pasal, tidak ada aspek pengawasan. Artinya, ketua umum parpol memegang kekuasaan yang sangat besar.
Misalnya?
Baca juga : Bahas Capres 2024, Ketum PAN Zulkifli Hasan Bertemu Megawati Di DPP PDIP Siang Ini
Ketua umum parpol bisa mempengaruhi sekian juta anggotanya di seluruh daerah. Tapi, masa jabatan ketua umum parpol tidak dibatasi. Padahal, itu sangat dekat dengan sistem demokrasi Indonesia. Mengapa pembatasan itu tidak diterapkan.
Masa jabatan ketua umum parpol tidak dibatasi. Apa dampaknya?
Lamanya masa jabatan ini, dapat menimbulkan kekuasaan yang terpusat, dan regenerasi terhambat.
Seharusnya bagaimana?
Baca juga : Gibran Masuk Bursa Cawapres
Indonesia adalah negara besar yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena itu, pembatasan kekuasaan di partai politik, sangat penting. [NNM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya