Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Partai Ummat Gugat Aturan Ambang Batas Lolos Ke DPR
Feri Amsari: Banyak Sekali Suara Rakyat Akan Terbuang
Rabu, 6 September 2023 06:50 WIB
Sebelumnya
Partai Ummat mau menggugat ambang batas partai politik lolos parlemen, dalam Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Bagaimana pandangan Anda?
Parliamentary threshold, adalah sesuatu yang tidak terdapat di dalam Undang-Undang Dasar. Saya melihat, parliamentary threshold merupakan upaya partai-partai besar untuk menyelamatkan kursi-kursi mereka.
Maksud Anda, parliamentary threshold itu bagian dari upaya membatasi ruang gerak partai-partai kecil?
Tentu saja ini bagian dari upaya pembatasan partai politik. Akan tetapi, caranya yang tidak benar.
Baca juga : Ridho Rahmadi: Pasal Itu Tidak Wakili Pemilih Yang Tersebar
Partai Ummat menginginkan, empat persen itu bukan hanya suara sah nasional, tapi juga empat persen kursi di parlemen. Pandangan Anda?
Bagaimana pun, angka yang sudah diraih partai politik, namun tidak lolos itu, malah merugikan pemilih.
Bagaimana kerugiannya?
Ya, karena akan banyak sekali suara rakyat atau pemilih yang terbuang karena berlakunya sistem seperti itu.
Baca juga : Okta Kumala Dewi: Tingkatkan Budaya Literasi, Perbanyak Kegiatan Di Perpustakaan
Anda setuju jika hal ini dibawa ke MK?
Langkah seperti ini, tentu sudah tepat. Tidak boleh ada upaya membatasi partai-partai di luar parlemen atau partai-partai kecil. Karena, akan merugikan pemilih dan partai kecil itu.
Sedangkan yang menikmati kursi-kursi di parlemen, adalah partai-partai besar terus, yang tidak atau belum tentu merepresentasikan seluruh suara pemilih.
Bagaimana jika gugatan ini mendapatkan penolakan dari DPR?
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Dukung Langkah Kepolisian Bantu Salurkan LPG Bersubsidi
Upaya ini, seharusnya menjadi bagian yang perlu diperjuangkan. Penting bagi partai kecil untuk merepresentasikan kepentingan para pemilihnya. Suara pemilih jangan hilang begitu saja. NNM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya