Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Pencopotan Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Picu Kontroversi
Wihadi Wiyanto: Ngapain Putusan MK Diutak-atik Lagi
Kamis, 9 November 2023 06:02 WIB
Sebelumnya
MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK, tapi masih sebagai hakim MK. Bagaimana tanggapan Anda?
Kami hormati putusan MKMK itu. Mereka sudah menjalankan tugasnya untuk menegakkan Kode Etik Hakim MK. Putusan MKMK itu final.
Ada yang menilai, putusan MKMK itu kurang tegas, karena sanksi pelanggaran berat, seharusnya pemecatan. Pandangan Anda?
Kalau orang lain mengatakan itu, ya boleh-boleh saja. Tapi, MKMK sudah memutus. Putusan itu saya hormati.
Baca juga : Wihadi Wiyanto: Semoga Pekan Ini Ada Nama Cawapres
Mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK, itu sanksi berat atau sedang?
Itu sanksi yang sifatnya sedang.
Sanksi berat seperti apa?
Kalau sanksi berat itu, dipecat sebagai hakim MK. Jadi, saya kira, putusan MKMK itu adalah sanksi sedang.
Baca juga : Pengacara Rafael Alun Sebut Saksi Pegawai KPK Pegang Kontrol Keuangan PT ARME
Ada yang berpandangan, seharusnya sanksi ini adalah pemecatan. Tanggapan Anda?
Biarkan saja jika ada pihak yang mengatakan hal itu.
Apakah putusan MKMK ini tidak akan mengganggu pencalonan Prabowo-Gibran?
Tidak ada. Putusan MK soal usia Capres-Cawapres itu sudah final.
Baca juga : TGB: Kontroversi Sudah Biasa, Ganjar Muslim Yang Taat
Tapi, ada pihak yang melakukan judicial review lagi di MK, dengan dalil adanya pelanggaran etik hakim MK. Bagaimana sikap tim Prabowo-Gibran?
Putusan MK Nomor 90 itu tetap berlaku, karena final dan mengikat. Prabowo-Gibran juga sudah dicalonkan oleh partai politik di KPU. Sehingga, tidak bisa mengubah putusan yang sudah ada.
Pak Prabowo dan Mas Gibran juga sudah melaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku. Harusnya sudah selesai dong. Ngapain diutak-atik lagi. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 09 November 2023 dengan judul "Pencopotan Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Picu Kontroversi, Wihadi Wiyanto: Ngapain Putusan MK Diutak-atik Lagi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya