Dark/Light Mode

Aturan Perampasan Harta Pihak Ketiga Kasus Korupsi Dianggap Kurang, Pengamat Minta Dilengkapi

Jumat, 26 Februari 2021 16:51 WIB
Webinar nasional Penerapan Pasal 19 UU Tipikor, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Kamis (25/2). (Foto: Yudha Prananda)
Webinar nasional Penerapan Pasal 19 UU Tipikor, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Kamis (25/2). (Foto: Yudha Prananda)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam penanganan kasus korupsi, KPK bisa merampas harta pihak ketiga. Namun, jika pihak ketiga itu beritikad baik dan hartanya tidak berkaitan dengan korupsi, perampasan itu mestinya bisa dikembalikan. 

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menerangkan, masalah perampasan pihak ketiganya ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hanya saja, perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik masih samar. 

Baca juga : Peringatan Ketua MPR, Pasar Kripto Bisa Digunakan Sarana Pencucian Uang

Karena itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan menyarankan agar aturan penyitaan dalam perkara korupsi dan TPPU ditambah. Dalam perampasan yang berkaitan dengan hasil korupsi kepada pihak ketiga yang beritikad baik, boleh menggugat keberatan setelah putusan pengadilan. 

"Ada kemungkinan perampasan yang berkaitan dengan hasil korupsi tersebut, ada kemungkinan merampas pihak ketiga yang beritikad baik. Makanya ada pasalnya. Maka, pengadilan nanti yang membuktikan bahwa dia itu pihak ketiga yang beritikad baik yang harta kekayaannya dirampas," ungkap Yenti, dalam acara webinar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Kamis (25/2).

Baca juga : Heuristika Hukum, Gagasan Ketua MA Ini Dianggap Menarik Untuk Didiskusikan

Dia menimbang, persoalan yang ada dalam UU tersebut kurang spesifik dan tidak ada kepastian jika dibandingkan pasal lainya. Jika ada perampasan yang menyisakan permasalahan, pihak ketiga beritikad baik yang merasa keberatan hanya diberikan waktu maksimum dua bulan setelah putusan pengadilan. Tetapi, tidak disebutkan apakah putusannya yang inkracht atau yang tidak inkracht. Dia juga mengaku belum melihat bagaimana pengadilannya.

Solusinya, lanjut Yenti, UU tersebut harus dilengkapi. Minimal seperti aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sana, praperadilan diatur dalam dua pasal, 77 dan 82. “Misalnya, tentang korporasi, yang tersangka dan terdakwanya itu korporasi, perlu disebutkan bahwa yang ke pengadilan itu siapa yang mewakili siapa? Harusnya kan banyak gitu. Ini sesuatu yang besar, sesuatu yang krusial, pasalnya kok cuma satu," bebernya. 

Baca juga : Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu meminta hal tersebut memiliki kepastian hukum yang memiliki plafon untuk hukum acaranya. Sehingga sejak pihak ketiga yang merasa beritikad baik mengajukan keberatan mengenai harta kekayaannya yang dirampas memperoleh kepastian. Sebab, jika pihak ketiga tersebut memang benar-benar beritikad baik, perampasan itu akan merugikan mereka.

“Sebenarnya penegakan hukum yang baik, jangan juga tidak ada perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Bisa jadi yang disita tersebut dapat mempengaruhi perusahaan. Ini perlu diperhatikan dan harus ada tenggang waktu yang jelas atau kepastian waktu yang jelas,” jelasnya. [YP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.