Dark/Light Mode

Aliran Dana Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Masih Jadi Omongan

Titi Anggraini: Seharusnya Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye

Kamis, 28 Desember 2023 06:40 WIB
Titi Anggraini , Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Titi Anggraini , Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda soal laporan PPATK tentang aliran dana mencurigakan itu?

Terkait dengan temuan PPATK, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut responsif, terukur, dan akuntabel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum.

Jika tidak memungkinkan untuk menggunakan instrumen hukum Pemilu, maka prosesnya bisa diupayakan melalui penegakan hukum, menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kenapa hal seperti ini bisa terjadi?

Baca juga : Guspardi Gaus: Jangan Bikin Sensasi Di Tengah Masyarakat

Rekening khusus dana kampanye untuk Pemilu Legislatif di Indonesia adalah berbasis partai. Caleg yang berkontestasi dalam sistem pemilu serentak, tidak diatur untuk membuat rekening khusus dana kampanye.

Melainkan, melaporkan melalui partai politik, yang laporannya dikonsolidasikan partai politik. Partai politik yang kemudian melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan audit.

Jika begitu, apa masalahnya?

Caleg menerima, mengelola, dan membelanjakan uang tanpa melalui rekening khusus dana kampanye. Sehingga, RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) hanya formalitas.

Baca juga : Mardani Ali Sera: Harus Transparan Berapa Dan Di Mana Saja ODGJ Itu

Kalau dibandingkan dengan Pemilu 2019, mayoritas dana kampanye partai poltik bersumber dari Caleg, namun bukan berupa uang tunai, melainkan berupa sumbangan berupa alat peraga atau bahan kampanye.

Apakah laporan PPATK ini hanya terkait masa kampanye?

Data PPATK mencakup dana yang beredar sebelum dimulainya masa kampanye, karena Caleg dan partai sudah melakukan kerja-kerja pemenangan elektoral jauh-jauh hari sebelum masa kampanye dimulai. Namun, dana tersebut tidak ditempatkan dalam RKDK, melainkan dalam rekening pribadi yang tidak terdaftar di KPU.

Apa yang harus dilakukan Bawaslu?

Baca juga : Pemilu 2024 Jangan Lagi Ada Cebong Vs Kampret, Stop Permusuhan!

Bawaslu perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut, atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye. Serta, pelanggaran dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 28 Desember 2023 dengan judul "Aliran Dana Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Masih Jadi Omongan, Titi Anggraini: Seharusnya Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.