Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Hari Anti Korupsi 2023, KSP: Stranas PK Ampuh Tekan Kebocoran Keuangan Negara
- Ganjar Minta Gen Z Perkuat Literasi Digital Untuk Masa Depan IKN
- Yang Mau Masuk PTN Jalur Prestasi Wajib Tahu, Syarat Dan Ketentuan SNBP 2024
- Sekjen Gibran Center Cetuskan Lahirnya Orde Muda, Gibran Jadi Simbolnya
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah
Jelang Pemilu 2024
Kasih Ruang Dong Rakyat Pantau Rekam Jejak Caleg!
Kamis, 4 Mei 2023 06:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat kudu dikasih ruang untuk memantau rekam jejak para bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Penyelenggara pemilu dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 harus terbuka.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek Anwar Razak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ruang kritis kepada masyarakat memantau rekam jejak bacaleg DPR maupun DPRD yang disodorkan parpol.
Dia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam memantau rekam jejak para bacaleg sangat penting.
Baca juga : Pastikan Tetap Independen Jelang Pemilu 2024, KPK Tak Tebang Pilih Berantas Korupsi
“Agar kandidat yang lolos tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa seperti narkoba, pelaku kekerasan seksual hingga korupsi,” ujar Anwar dalam keterangannya, kemarin.
Anwar menilai, masuknya bacaleg dengan rekam jejak sebagai pelaku korupsi sangat memungkinkan. Soalnya, filter parpol dalam menyeleksi calon-calon dengan rekam jejak yang bersih masih lemah.
“Jadi, peran masyarakat buat mengawasi rekam jejak bacaleg diperlukan sebagai upaya mendapatkan caleg yang bersih,” ujarnya.
Baca juga : Jokowi Nilai Ganjar Sosok Pemimpin Yang Dekat Dengan Rakyat Dan Sangat Ideologis
Bagi masyarakat, kata Anwar, koruptor tidak selayaknya diberikan ruang untuk menjadi bacaleg. Bagaimanapun perilaku dan pelaku korupsi, tidak layak menempati kursi parlemen yang memiliki tugas mulia. Antara lain, melahirkan dan mengawasi undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Bacaleg yang terindikasi korupsi bibit yang akan merusak integritas dan mengancam marwah kehormatan DPR maupun DPR,” katanya.
Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengimbau masyarakat agar memberikan masukannya tentang bacaleg DPR, DPRD dan DPD yang mendaftar Pemilu 2024.
Baca juga : Jelang Pemilu 2024, Ratusan Kiai NU Siap Nyaleg Dari Hanura
“Selama 10 hari KPU, KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota se-Indonesia akan membuka masukan tanggapan-tanggapan masyarakat 19 Agustus sampai 28 Agustus,” ujarnya.
Idham mengatakan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan dokumen bermasalah ihwal persyaratan bacaleg. Seperti legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.
Tujuannya, kata dia, agar KPU bisa memastikan bahwa bacaleg yang diumumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya