Dark/Light Mode

Jelang Pemilu 2024

Kasih Ruang Dong Rakyat Pantau Rekam Jejak Caleg!

Kamis, 4 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) konferensi pers terkait pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023). KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023. (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) konferensi pers terkait pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023). KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023. (Foto: Dwi Pambudo/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat kudu dikasih ruang untuk memantau rekam jejak para bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Penyelenggara pemilu dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 harus terbuka.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek Anwar Razak me­minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ruang kritis kepada masyarakat memantau rekam jejak bacaleg DPR mau­pun DPRD yang disodorkan parpol.

Dia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam memantau rekam jejak para bacaleg sangat penting.

Baca juga : Pastikan Tetap Independen Jelang Pemilu 2024, KPK Tak Tebang Pilih Berantas Korupsi

“Agar kandidat yang lolos tidak memi­liki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa seperti narkoba, pelaku kekerasan seksual hingga korupsi,” ujar Anwar dalam keterangannya, kemarin.

Anwar menilai, masuknya bacaleg dengan rekam jejak sebagai pelaku korupsi sangat memungkinkan. Soalnya, filter parpol dalam menyeleksi calon-calon dengan rekam jejak yang bersih masih lemah.

“Jadi, peran masyarakat buat mengawasi rekam jejak bacaleg diperlukan sebagai upaya mendapatkan caleg yang bersih,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi Nilai Ganjar Sosok Pemimpin Yang Dekat Dengan Rakyat Dan Sangat Ideologis

Bagi masyarakat, kata Anwar, koruptor tidak selayaknya diberikan ruang untuk menjadi bacaleg. Bagaimanapun perilaku dan pelaku korupsi, tidak layak menem­pati kursi parlemen yang memiliki tugas mulia. Antara lain, melahirkan dan men­gawasi undang-undang, membahas dan menetapkan anggaran yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Bacaleg yang terindikasi korupsi bibit yang akan merusak integritas dan mengancam marwah kehormatan DPR maupun DPR,” katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengimbau masyarakat agar memberikan masukannya tentang bacaleg DPR, DPRD dan DPD yang mendaftar Pemilu 2024.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, Ratusan Kiai NU Siap Nyaleg Dari Hanura

“Selama 10 hari KPU, KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota se-Indonesia akan membuka masukan tanggapan-tangga­pan masyarakat 19 Agustus sampai 28 Agustus,” ujarnya.

Idham mengatakan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan do­kumen bermasalah ihwal persyaratan bacaleg. Seperti legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.

Tujuannya, kata dia, agar KPU bisa memastikan bahwa bacaleg yang diu­mumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.